Amerika Serikat Menahan Pria Afghanistan Secara Tidak Sah Sejak 2007: AS Tak Miliki Dasar Hukum Untuk...

- 22 Oktober 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi gambar/Amerika Serikat Menahan Pria Afghanistan Secara Tidak Sah: AS Tak Miliki Dasar Hukum
Ilustrasi gambar/Amerika Serikat Menahan Pria Afghanistan Secara Tidak Sah: AS Tak Miliki Dasar Hukum /pixabay.com/maz-Alph

SEMARANGKU - Amerika Serikat Menahan seorang pria asal Afghanistan.

Seorang hakim Amerika Serikat telah memutuskan bahwa Amerika sendiri tidak memiliki dasar hukum untuk menahan pria Afghanistan itu.

Amerika Serikat menahan pria Afghanistan itu di kamp penjara AS di Teluk Guantanamo, Kuba.

Pria tersebut bernama Asadullah Haroon Gul, seorang warga negara Afghanistan.

Dia telah ditahan sejak 2007 setelah dia ditangkap di kota timur Jalalabad oleh pasukan Afghanistan dan diserahkan kepada militer AS.

Baca Juga: Amerika Serikat Khawatir akan China yang Terus Lakukan Tes Senjata Hipersonik

Hakim Pengadilan Distrik AS Amit Mehta, yang memutuskan petisi habeas corpus, telah menolak argumen pemerintah AS karena terus menahan Gul di Guantanamo.

Gul ditahan selama 14 tahun di Guantanamo tanpa tuduhan dan menolak akses ke pengacara selama sembilan tahun pertama penahanannya.

Pada 2016, pengacaranya mengajukan petisi di pengadilan federal di Washington, DC, dengan alasan penahanannya melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah