Wanita Muslim Kesusahan di Tempat Kerja Jerman karena Larangan Memakai Jilbab

- 25 September 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi seorang wanita Muslim yang memakai jilbab
Ilustrasi seorang wanita Muslim yang memakai jilbab /Pexels/ Fety Puja Amelia

SEMARANGKU - Sebagai umat Muslim, penutup kepala atau jilbab sangat penting bagi mereka.

Namun wanita Muslim di Jerman berjuang dengan larangan memakai jilbab di tempat kerja.

Dikatakan bahwa perusahaan dapat melarang pakaian agama di tempat kerja seperti memakai jilbab bagi wanita Muslim.

Hal itu dialami oleh perempuan bernama Shilan Ahmad yang berusia 24 tahun.

Dia telah melamar pekerjaan itu dengan resume dan fotonya. Ketika dia menerima persetujuan melalui telepon dari direktur perusahaan, dia sangat bersemangat.

Baca Juga: Puluhan Penduduk Xinjiang, China Tolak Tuduhan Lakukan Pelanggaran HAM Pada Muslim Uyghur

Tetapi ketika dia bertemu Shilan secara langsung Desember lalu, sutradara melihatnya dan berpaling kepada kolega yang telah mengatur pertemuan itu.

"Bagaimana mungkin anda membiarkan wanita ini datang berbicara dengan saya?" katanya.

Shilan sendiri merupakan perempuan berasal dari Suriah dan mengenakan jilbab.

Dia tidak berpikir ini akan menjadi masalah, karena dia menganggap tim perekrutan telah melihat foto dirinya, dengan jilbab, sebelum membawanya masuk.

"Ketika saya sampai di rumah, saya memberi tahu ibu saya, saya melepas jilbab saya," katanya.

"Aku bilang, aku tidak bisa lagi. Saya ditolak [dari pekerjaan], dan saya tidak bisa lagi." sambungnya.

Secara teori, situasi seperti Shilan ini adalah ilegal. Para pekerja dilindungi oleh hukum konstitusional Jerman dari diskriminasi berbasis agama langsung, dan harus diberi kesempatan yang sama dalam pekerjaan di hampir semua sektor.

Baca Juga: Lebih dari 40 Organisasi Muslim Menentang Pembangunan Hotel di Dekat Masjid Uighur

Tetapi definisi diskriminasi di tempat kerja sehubungan dengan ekspresi agama di Jerman rumit.

Pada bulan Juli, Pengadilan Eropa (ECJ) menguatkan putusan 2017 yang memungkinkan pengusaha untuk mengadopsi kebijakan netralitas yang melarang pakaian agama di tempat kerja. Namun keputusan itu menambah syarat.

Sekarang, pengusaha diminta untuk membuktikan bahwa kebijakan netralitas yang telah mereka adopsi sangat penting untuk bisnis.

Sebelum keputusan 2017, melarang simbol-simbol agama dengan alasan apa pun selain keselamatan tidak diizinkan.

Kasus ECJ diajukan oleh dua pekerja perempuan Jerman, seorang guru pusat penitipan anak dan kasir, yang diminta oleh majikan mereka untuk tidak mengenakan jilbab Muslim di tempat kerja.***

Editor: Ajeng Putri Atika

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x