SEMARANGKU – Arab Saudi telah memenjarakan puluhan warga Palestina serta Yordania karena dugaan berhubungan dengan kelompok teroris.
Pengadilan di Arab Saudi telah menjatuhkan vonis terhadap 69 warga Palestina dan Yordania.
Pengadilan di Arab Saudi tersebut memberikan hukuman penjara hingga 22 tahun kepada beberapa orang Palestina dan Yordania.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Arab Saudi Larang Warganya Pergi ke Indonesia Selama 3 Tahun
Kelompok tersebut ditahan pada Maret 2018 selama gelombang penangkapan oleh otoritas Arab Saudi.
Sekelompok warga Palestina dan Yordania yang menetap dalam jangkan panjang di Arab Saudi ditahan atas dugaan hubungan kelompok teroris yang tidak disebutkan namanya.
Semarangku mengutip dari Al-Jazeera hingga saat ini, pihak berwenang dari Arab Saudi belum memberikan komentar terkait putusan hari Minggu lalu.
Michael Page, wakil direktur HRW Timur Tengah mengatakan bahwa keputusan Arab Saudi atas pertahanan warga Palestina dan Yordania dapat menimbulkan momok.
Baca Juga: Arab Saudi Telah Membuka Kembali Ibadah Umrah untuk Jemaah yang Telah Divaksinasi dari Luar Negeri