Pewaris Samsung Masuk Bui, Dijatuhi Hukuman Penjara 2,5 Tahun

- 19 Januari 2021, 12:51 WIB
Lee Jae Yong, pewaris Samsung Electronics yang dihukum atas dugaan kasus suap
Lee Jae Yong, pewaris Samsung Electronics yang dihukum atas dugaan kasus suap /Instagram.com/@thekoreatimes_official

Baca Juga: Lowongan Kerja Hari Ini di PT Jasa Raharja Persero Bagi Lulusan SMA-S1, Simak caranya!

Baca Juga: Soroti Pesawat Pengebom AS, Menlu Iran: Lebih Baik Anggarannya untuk Kesehatan Pembayar Pajak!

Namun pada Agustus tahun lalu, Mahkamah Agung mengirim kasus itu kembali ke Pengadilan Tinggi Seoul, mengatakan hukuman Lee terlalu ringan dan seharusnya mencerminkan tambahan 5 miliar won dalam suap yang dibayarkan kepada Park dan Choi.

Pengadilan Tinggi Seoul, yang mengambil alih kasus tersebut, memulai persidangan ulang Lee pada Oktober 2019 dan menyarankan Samsung membentuk komite kepatuhan internal, dengan mengatakan ini akan diperhitungkan saat menjatuhkan hukuman.

Jaksa penuntut khusus segera menolak gagasan tersebut dan meminta Mahkamah Agung untuk menyerahkan kembali kasus tersebut kepada hakim baru, dengan label hakim awal "bias." Namun Mahkamah Agung menolak permintaan tersebut, dan persidangan ulang dilanjutkan pada Oktober tahun lalu.

Baca Juga: Satu Rudal Balistik Iran Dijatuhkan di Dekat Kapal Induk AS di Samudra Hindia, Memanas!

Baca Juga: Arus Banjir Kalsel Seret Puluhan Mobil Hingga Air Sentuh Spion, Ini Faktanya

Pada sidang ulang terakhir pada 30 Desember, jaksa menuntut hukuman sembilan tahun penjara untuk Lee, dengan mengatakan, "Untuk perkembangan masyarakat kita yang sehat, posisi Samsung adalah untuk menunjukkan sikap tegas dalam korupsi dan memberikan contoh."

Lee juga meminta maaf, mengatakan dia tidak akan pernah terlibat dalam aktivitas apa pun yang dapat menyebabkan kesalahpahaman.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Korea Herald


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x