Pewaris Samsung Masuk Bui, Dijatuhi Hukuman Penjara 2,5 Tahun

- 19 Januari 2021, 12:51 WIB
Lee Jae Yong, pewaris Samsung Electronics yang dihukum atas dugaan kasus suap
Lee Jae Yong, pewaris Samsung Electronics yang dihukum atas dugaan kasus suap /Instagram.com/@thekoreatimes_official

Baca Juga: Donald Trump Mendadak Minta Lembaga Menilai Drone Buatan China, Ini Tujuannya!

Baca Juga: Kapal Induk AS Diserang Rudal Iran di Samudra Hindia, TV Amerika Pertanyakan Fungsi Radar

Ketika pengadilan bertanya kepada Lee apakah dia memiliki tanggapan terhadap putusan tersebut, Lee berkata, "Saya tidak punya sesuatu yang istimewa untuk dikatakan."

Samsung dapat membawa kasus ini kembali ke Mahkamah Agung. Namun mengingat Mahkamah Agung sudah pernah memutus kasus ini sebelumnya, kemungkinan putusan terbaru akan dikuatkan.

Menyusul putusan, jaksa penuntut khusus merilis pernyataan yang mengatakan kasus suap terkait dengan mantan Presiden Park dan orang kepercayaannya Choi Seo-won - umumnya dikenal dengan nama Choi Soon-sil - telah selesai.

Baca Juga: Pencari Suaka di AS Dibubarkan Polisi di Guatemala, Migran: Kami Sangat Takut!

Baca Juga: Link Download Logo Harlah NU ke-95 PNG, PDF, JPG, Gratis! Klik Tautan di Sini

“Diharapkan kasus penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kepercayaan yang masih menunggu keputusan MA terkait dengan persetujuan penggabungan Badan Pensiun Nasional segera dijatuhi hukuman sesuai dengan tujuan penuntutan khusus,” demikian katanya.

Kasus ini terjadi pada Februari 2017, ketika jaksa penuntut khusus Park Young-soo mendakwa Lee dengan tuduhan membayar sekitar 30 miliar won ($ 27,6 juta) kepada Park dan Choi sebagai imbalan atas dukungan mereka dalam memungkinkan Lee menggantikan ayahnya di pucuk pimpinan grup. .

Belakangan tahun itu, Lee dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara, tetapi dia kembali ke jabatannya di Samsung pada 2018 setelah pengadilan banding mengurangi hukumannya menjadi 2,5 tahun, ditangguhkan selama empat tahun.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Korea Herald


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x