Pewaris Samsung Masuk Bui, Dijatuhi Hukuman Penjara 2,5 Tahun

- 19 Januari 2021, 12:51 WIB
Lee Jae Yong, pewaris Samsung Electronics yang dihukum atas dugaan kasus suap
Lee Jae Yong, pewaris Samsung Electronics yang dihukum atas dugaan kasus suap /Instagram.com/@thekoreatimes_official

SEMARANGKU – Pewaris bisnis raksasa Samsung, Lee Jae Yong, masuk bui, dijatuhi hukuman penjara dalam kasus penyuapan yang melibatkan mantan Presiden Park Geun-hye.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh pengadilan banding pada Senin, 18 Januari 2021 di mana hal tersebut menyebabkan kekosongan kepemimpinan di raksasa teknologi terbesar di Korea Selatan, Samsung.

Dalam putusan akhir yang diumumkan sekitar pukul 14:20, hakim di Pengadilan Tinggi Seoul berkata, "Mempertimbangkan semua keadaan, tidak dapat dihindari bahwa Lee dijatuhi hukuman penjara dan ditangkap di pengadilan," dikutip dari Korea Herald.

Baca Juga: Vanessa Angel Bebas: Aku Buktiin Anak Broken Home, Narkoba, Mantan Napi Bisa Jadi Pribadi Lebih Baik

Baca Juga: Kritik Produsen Vaksin, Sekjen PBB: Negara Kaya Mudah Dapat, Negara Miskin Susah!

Pewaris Samsung Dijatuhi Hukuman Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Suap

Choi Ji-sung dan Jang Choong-ki, dua eksekutif Samsung lainnya yang diadili bersama dengan Lee, menerima hukuman yang sama.

Pengadilan berkata, "Jelas bahwa ketulusan dan upaya terdakwa untuk meningkatkan efektivitas sistem pemantauan kepatuhan harus dievaluasi secara positif."

Namun, juri berkata, “Sulit untuk mengatakan bahwa komite kepatuhan Samsung telah memenuhi keefektifannya. Tidaklah cukup hanya terlibat dalam pengawasan kreatif terhadap jenis (korupsi) baru yang akan terjadi di masa depan."

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Korea Herald


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x