Baca Juga: Pengikut Elon Musk Pindah dari Aplikasi WhatsApp ke Signal, Ini Kelebihannya
Kedua, PKP Bersyarat (PKP-B) atas enam buah negara bagian yaitu Pahang, Perak, Negeri Sembilan, Kedah, Terengganu dan Kelantan.
Ketiga, PKP Pemulihan (PKP-P) akan dilaksanakan pada negara bagian Perlis dan Sarawak dan akan diteruskan sepanjang tempo tersebut.
“Negeri-negeri (negara bagian) yang dikenakan PKP adalah negeri yang beresiko tinggi hasil penilaian resiko oleh KKM dan tahap layanan kesehatannya telah hampir mencapai kapasitas maksimum,” ucapnya.
Baca Juga: Curhatan Youtuber Faisal Rahman Kepada Sahabatnya Sebelum Jadi Korban Sriwijaya Air SJ 182
Baca Juga: Daftar Lokasi BBM Satu Harga yang Baru Dibangun di Indonesia Pada 2020
KKM akan membuat penilaian resiko secara terus-menerus untuk memutuskan pelaksanaan PKP ini akan diberhentikan atau diteruskan sebelum tempo dua Minggu tersebut tamat.
“Untuk mengurangi resiko penularan dan memutuskan rantaian Covid-19 ini, aktivitas sosial yang melibatkan perkumpulan banyak orang seperti perkawinan, seminar, pesta keagamaan, kursus dan olah raga tidak dibenarkan sama sekali,” tegasnya. ***