Mantan Polisi AS Saling Menyalahkan dalam Persidangan Terkait Kematian George Floyd

12 September 2020, 06:35 WIB
Mantan Polisi AS Saling Menyalahkan dalam Persidangan Terkait Kematian George Floyd /Mantan petugas polisi Minneapolis (searah jarum jam dari kiri atas) Derek Chauvin, Tou Thao, Thomas Lane dan J. Alexander Kueng berpose untuk foto pemesanan. Foto: Departemen Koreksi Minnesota AS dan selebaran Kantor Sheriff Kabupaten Hennepin melalui Reuters/

SEMARANGKU - Pengacara untuk empat mantan petugas kepolisian Minneapolis, Amerika Serikat (AS) yang didakwa atas kematian George Floyd mengatakan para terdakwa harus disidang secara terpisah karena saling berusaha untuk mengurangi keterlibatan dan saling tuduh satu sama lain atas peristiwa kematian Floyd.

Sementara itu, Jaksa penuntut mengatakan keempat petugas tersebut harus diadili bersama karena sifat dakwaan dan bukti yang serupa.

Dikutip Semarangku dari South China Morning Post (SCMP) pada Jumat, 11 September 2020, para mantan petugas itu berada di pengadilan pada hari yang sama untuk mendengarkan beberapa hal, termasuk permintaan jaksa untuk mengadakan persidangan bersama.

Baca Juga: Bukan Peserta BP Jamsostek Juga Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta, Begini Caranya

Baca Juga: Buruan Cek! Anda Pasti Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Jika Nama Anda Ada Di Sini

Masalah lain yang diperdebatkan termasuk permintaan pembela untuk memindahkan persidangan dari Minneapolis.

Floyd meninggal 25 Mei setelah salah satu petugas, Derek Chauvin memaksanya tiarap ke tanah dan mencekik bagian lehernya dengan menggunakan lututnya.

Sidang pada hari Jumat ini juga merupakan momon pertama kalinya Chauvin muncul di ruang sidang. Sebelumnya, ia mengikuti siding dari dalam ruang tahanan melalui konferensi video.

Baca Juga: Jadwal TV MNCTV Hari Ini Sabtu, 12 September 2020, Lanjutan Sultan Aji

Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini Sabtu, 12 September 2020, Film Nasional: Habibie dan Ainun

Saat siding berlangsung, sekelompok pengunjuk rasa berkumpul di jalan di depan gedung pengadilan yang telah diblokir dengan meneriakkan "Tidak ada keadilan, tidak ada perdamaian".

Salah satunya diantaranya membawa bendera Black Lives Matter dan mengenakan helm hitam dengan kacamata renang di bagian belakang kepalanya.

Jaksa penuntut mengatakan kasus tersebut harus dilanjutkan dengan satu persidangan karena bukti - termasuk pernyataan saksi, video kamera tubuh dan kebijakan departemen kepolisian tentang penggunaan kekuatan untuk setiap petugas. Jaksa penuntut mengatakan para petugas tersebut juga bertindak bersama-sama.

Baca Juga: Gionee M12 Pro Resmi Diluncurkan, Ponsel Layar Lebar Mid- Range Harga Entry Level Hanya Rp 1,5 juta

Baca Juga: Anies Baswedan Dituduh Musnahkan Uang Rp300 Triliun, Simak Selengkapnya!

“Di sini, keempat terdakwa bekerja sama untuk membunuh Floyd: Chauvin, Kueng, dan Lane menjepit Floyd secara tertutup, sementara Thao menghentikan kerumunan,” sebutnya

Jaksa penuntut juga mengatakan para saksi dan anggota keluarga Floyd kemungkinan akan trauma dengan berbagai persidangan, dan akan lebih efisien untuk kepentingan keadilan jika persidangan diadakan secara bersamaan.

Sementara pengacara pembela mendorong agar persidangan diselenggarakan secara terpisah.

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Cair, Cek Kepastian Penerima Melalui WA dan SMS!

Baca Juga: LIVE STREAMING MotoGP Misano: Mengejutkan Enea Bastianini Dikontrak Ducati Musim Depan

Pengacara Chauvin, Eric Nelson, menulis bahwa kasus kliennya berbeda. Nelson mengatakan jaksa penuntut harus membuktikan bahwa Chauvin memiliki niat untuk menyerang Floyd dan juga harus menunjukkan bahwa petugas lain mengetahui maksud Chauvin sebelum itu terjadi. Sehingga menurutnya, Chauvin harus disidang secara berbeda.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: South China Morning Post

Tags

Terkini

Terpopuler