Media Asing Soroti Ulah Bea Cukai Indonesia, Sebut Todong Turis Taiwan di Bali: Cek Versi Radio Taiwan

14 April 2023, 09:03 WIB
Media Asing Soroti Ulah Bea Cukai Indonesia, Sebut Todong Turis Taiwan di Bali: Cek Versi Radio Taiwan /

SEMARANGKU - Bea Cukai Indonesia lagi-lagi menjadi bahan perbincangan publik pasca sebuah akun TikTok mengunggah pemberitaan media luar negeri, CTS, yang menyoroti permasalahan turis asal Taiwan.

Warga negara asing (WNA) itu disebut mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan saat berlibur ke Bali. Ia diduga diperas oleh oknum Bea Cukai ketika berada di bandara.

Seperti yang dilaporkan CTS, turis Taiwan itu mulanya mengeluarkan handphone untuk memotret pemandangan bandara sekaligus menghubungi sopir rombongannya. Ia kemudian dihampiri oleh seorang oknum pegawai Bea Cukai lalu diminta masuk ke ruangan kecil minim penerangan untuk diinterogasi.

Baca Juga: Viral Warganet Beli Cokelat Rp1 Juta Kena Pungutan Rp9 Juta, Bea Cukai Langsung Buka Suara

Turis tersebut lantas diperiksa dan dimintai keterangan. Ia menjelaskan sejumlah alasan terkait perilakunya yang mengeluarkan handphone untuk mengambil gambar.

Akan tetapi, oknum bea cukai tidak menerima penjelasan wisatawan asal Taiwan itu. Ia malah diharuskan membayar uang denda sebesar 4.000 dolar Amerika Serikat atau sekira Rp60 juta. Untuk menghindari denda tersebut, sang turis berpura-pura mengaku tidak mempunyai uang.

Mereka kemudian bernegosiasi dan akhirnya pihak oknum membebankan denda sejumlah Rp4 juta lantaran menganggap WNA Taiwan itu baru pertama kali melakukan pelanggaran.

"Rasanya seperti mengeksploitasi turis. (dengan cara ini) orang takut pergi, harus ada kantor Taiwan untuk mencari bantuan jika menghadapi situasi seperti ini," ungkap WNA Taiwan itu.

CTS menilai pelanggar aturan seharusnya cukup diminta untuk menghapus foto, dan tidak perlu diberlakukan denda seperti yang telah dialami oleh turis Taiwan.

Versi Radio Taiwan

Berdasarkan laporan Radio Taiwan Internasional Siaran Indonesia, turis Taiwan itu sempat ditahan dan didenda oleh petugas imigrasi Bali karena melanggar peraturan. WNA berinisial L tersebut mengunggah pengalamannya menyambangi Bali di forum diskusi PTT.

Ia dikatakan tak lama ini berkunjung ke Pulau Dewata dan mendokumentasikan foto antrean panjang di imigrasi. Tetapi, L malah digiring petugas ke suatu ruangan dan dikenakan denda Rp4 juta karena memfoto area larangan, dalam hal ini lingkungan imigrasi.

Petugas lalu memberikan beberapa pertanyaan ke L dan mengancam akan mendeportasi turis itu. L mengaku kaget dan tidak tahu tentang konsekuensi dari melanggar aturan tersebut.

Selanjutnya, L diminta duduk untuk menunggu kasusnya diproses. Selang 1 jam menunggu, kecurigaan L timbul, ia menduga pegawai imigrasi sengaja membuatnya berdiam lama agar dirinya bersedia membayar denda.

Baca Juga: Bea Cukai Bali Klarifikasi Pasca Video Viral WNA Disabilitas Kesulitan Ambil Alkes yang Ditahan

Denda yang dibebankan kepada L seharusnya 4.000 dolar AS atau Rp60 juta. Tetapi berhubung kesalahan yang ia perbuat adalah pelanggaran pertama, petugas hanya mendendanya 400 dolar AS atau Rp5,9 juta.

Setelah terjadi proses tawar menawar, WNA itu akhirnya membayar 300 dolar AS atau sekira Rp4,5 juta. Petugas sempat meminta L untuk merahasiakan hal ini. Ia tidak ingin publik tahu bahwa L sudah diberi 'diskon' denda yang awalnya Rp60 juta menjadi Rp4,5 juta.***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler