Amerika Serikat Hapus Negara Ini dari Daftar Negara Terorisme!

16 Desember 2020, 11:07 WIB
Amerika Serikat Hapus Negara Ini dari Daftar Negara Terorisme! /Pixabay/tprzem

SEMARANGKU - Amerika Serikat (AS) menghapus Sudan dari daftar negara terorisme.

Keputusan AS untuk menghapus Sudan dari daftar negara terorisme tersebut berlaku mulai Senin, 14 Desember 2020 lalu.

Dilansir Semarangku dari The Jerusalem Post, Amerika Seriikat sebelumnya menetapkan Sudan sebagai negara terorisme sejak tahun 1993.

Baca Juga: Kepolisian Gelar Operasi Lilin 2020 saat Libur Natal-Tahun Baru, di Lokasi Mana Saja?

Baca Juga: Rumah Sakit Buka Pre-Order Vaksin, Begini Tanggapan Satgas Covid-19

Hal itu dikarenakan rezim Bashir menyembunyikan kelompok teroris.

Akibat dari penetapan Sudan sebagai negara terorisme tersebut, memutus bantuan keuangan dan investasi ke Sudan.

Kini, setelah Amerika Serikat meghapus Sudan dari daftar negara terorisme, Sudan dapat mencari pembiayaan dari pemberi pinjaman internasional.

Baca Juga: Kotak Amal yang Diduga untuk Sumber Dana Teroris Ditemukan Densus 88 di Daerah Ini...

Baca Juga: Densus 88 Temukan Kotak Amal Diduga untuk Danai Teroris, Polri Minta Masyarakat Lebih Cerdas

"Kami telah dibebaskan dari blokade global yang memaksa kami oleh perilaku rezim yang digulingkan," ujar Abdalla Hamdok selaku Perdana Menteri Sudan.

"Pencapaian ini ... berkontribusi pada reformasi ekonomi, menarik investasi dan pengiriman uang melalui jalur resmi, menciptakan peluang kerja baru bagi kaum muda, dan banyak hal positif lainnya," tambahnya.

Diketahui pengumuman AS menghapus Sudan dari daftar negara terorisme tersebut diumumkan bersamaan dengan rencana Sydan untuk menjalin hubungan dengan Israel. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: The Jerusalem Post

Tags

Terkini

Terpopuler