Video Syur Mirip Dirinya Viral, Akhirnya Gisel Diperiksa Polda Metro Jaya

- 15 November 2020, 15:15 WIB
Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gise_la

SEMARANGKU – Rasanya masih belum lepas dari ingatan ketika beberapa waktu lalu video syur mirip Gisel viral di media sosial.

Video yang viral di media sosial menunjukkan sosok perempuan yang mirip Gisel tengah berhubungan badan dengan seorang laki-laki.

Video tersebut sebenarnya sangat pendek, hanya 19 detik, namun mampu membuat mantan istri Gading Martin ini bingung dan sedih.

Baca Juga: Habib Rizieq Terjerat Sanksi Denda Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Satpol PP DKI Jakarta

Baca Juga: Gejolak Pendukung Trump Atas Kemenangan Biden, Kata USA dan Empat Tahun Lagi Bergema

Polisi sempat memperingati netizen agar tidak membagikan link video syur mirip Gisel tersebut karena ada UU ITE yang akan menjerat.

Penyelidikan penyebar video syur mirip Gisel pun berlanjut hingga kabar terkini menyebutkan bahwa Gisel akhirnya diperiksa polisi sebagaimana diberitakan jurnalpresisi.pikiran-rakyat.com dalam artikel: Mengagetkan ! Akhirnya Gisel Diperiksa Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisel akan diperiksa sebagai saksi lantarannya disebut oleh dua tersangka yang kini ditahan oleh polisi lantaran diduga sebagai pihak yang menyebarkan video asusila tersebut.

Baca Juga: Live Streaming MotoGP Trans7 Malam Ini Valencia, Alex Rins Gak Akan Buang Kesempatan untuk Menang

Baca Juga: Cara Ampuh Mengatasi Rasa Malas Menulis Bagi Penulis Pemula

"Pada saat kita lakukan pemeriksaan tersebut nama artis yang mirip GA. Rencana dilakukan pemeriksaan sebagai saksi yang bersangkutan kita rencanakan hari Selasa (17 November 2020), kita undang ke sini," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.

Kepolisian menangkap dua orang yang berinisial PP dan MN. Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Kependidikan dan Guru Honorer Kemenag Akan Segera Terima BLT Subsidi Gaji

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkan Gelombang Panas 40 Derajat Celcius Tengah Melanda Indonesia? Ini Kata BMKG

Walaupun dirinya dipanggil sebagai saksi dia mengaku bingung tentang bagaimana klarifikasi yang akan ditanyakan oleh pihak berwajib.

"Aku bingung klarifikasinya gimana soalnya juga udah bukan kali pertama yah kena di aku. Jadi sebenernya sedih juga. Cuma ya udah enggak apa-apa dihadapin saja," kata Gisella  seperti yang dilansir dari antara.*** (Antonio Fernando / Jurnal Presisi)

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah