Ditahan, Vicky Prasetyo Tinggalkan Pesan Untuk Ketiga Anaknya

- 9 Juli 2020, 22:00 WIB
Vicky dan keluarga. / Instagram/@vickyprasetyo777
Vicky dan keluarga. / Instagram/@vickyprasetyo777 /
 
SEMARANGKU - Setelah terbukti bersalah, pada 7 Juli 2020 Vicky Prasetyo ditahan di Rutan Salemba.
 
Sebelumnya dia diperiksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap mantan istrinya Angel Lelga.
 
Pada tahun 2018 ia menuduh Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya telah berselingkuh dengan lelaki yang bernama Fiki Alman.
 
 
Ia pun terjerat hukuman pasal 335 dan 310 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE atas kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
 
Setelah mengetahui dirinya ditahan ia sempat memberi pesan kepada adiknya untuk menjaga ketiga anaknya.
 
Dikutip dari PikiranRakyat.com, ia juga meninggalkan pesan untuk anak-anaknya di akun Instagram miliknya @vickyprasetyo777.
 
Artikel ini sudah tayang di Pikiran-Rakyat dengan judul: Berbaju Hitam di Tahanan, Vicky Prasetyo Ucapkan Pesan untuk Ketiga Anaknya
 
 
Vicky mengungkap harapan agar ketiga anaknya tetap menjalankan ibadah dan memberikan dukungan untuk semangat belajar.
 
"Kaka Cinta, Mano dan Benzema jaga selalu ibadahnya ya, semangat belajar, jaga diri kalian baik-baik ya sayang," tulis Vicky dalam akun Instagram @vickyprasetyo777 pada Selasa, 7 Juli 2020.
 
Dua hari ditahan di Rutan Salemba, Vicky Prasetyo akhirnya memberi tanggapan usai penahanan yang ditetapkan pihak kejaksaan.
 
 
Dengan berbaju hitam, Vicky mengungkapkan pesan haru untuk ketiga anaknya di dalam ruangan tahanan.
 
"Buat anak-anakku Cinta, Mano dan Benzema jangan nakal-nakal, jaga kesehatan, sehat selalu, jangan lupa ibadah, tetap belajar," ujar Vicky dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube KH Infotainment pada Kamis, 9 Juli 2020.
 
Tak hanya itu, pesan haru juga dituturkan untuk keluarga Vicky Prasetyo agar tetap sehat.
 
 
"Buat keluarga semuanya sehat-sehat selalu juga," ujar Vicky Prasetyo.
 
Vicky Prasetyo akan menjalani masa hukuman selama 20 hari, sesuai penetapan pihak Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan.***(Hani Febriani/ Pikiran Rakyat)
 

Editor: Heru Fajar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x