Menurutnya, Rezky Aditya tidak pernah menolak untuk melakukan tes DNA, namun mendapatkan jawaban dari Wenny Ariani untuk jual putus.
"Pada saat kami menyampaikan keinginan kita untuk DNA, pihak pengguggat melalui kuasa hukum menawarkan untuk jual putus, ini sangat mengagetkan bagi kami,” ujarnya.
Dilansir berbagai sumber jual putus pengadilan berarti penggugat meminta sejumlah uang ganti rugi kepada tergugat.
Jumlah uang nantinya akan disepakati bersama untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi.
Jika tergugat bersedia maka personal tidak dilanjutkan lagi dan berakhir dengan memberikan sejumlah uang. Itulah makna jual putus pengadilan yang ada di kasus Rezky Aditya dan Wenny Ariani.***