Update Kasus Persidangan Rachel Venya, Putusan Pidana Tidak Perlu Dijalani

- 11 Desember 2021, 17:44 WIB
Update Kasus Persidangan Rachel Venya, Putusan Pidana Tidak Perlu Dijalani
Update Kasus Persidangan Rachel Venya, Putusan Pidana Tidak Perlu Dijalani /Poppy Herlina/Instagram/rachelvennya

"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan," kata hakim.

Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono mengatakan bahwa vonis tersebut tidak perlu dilakukan oleh terdakwa.

Menurutnya, selebgram dan kekasihnya itu saat ini sedang melakukan masa percobaan selama delapan bulan, jikaa keduanya tidak melakukan tindak pidana maka hukuman yang dijatuhkan tidak perlu dijalani.

Namun, jika keduanya selama masa percobaan melakukan tindakan pidana lainnya, maka hukuman 4 bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan tetap dilakukan.

"Dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari terdakwa melakukan tindak pidana sebelum waktu percobaan 8 bulan berakhir," ujar Arif Budi Cahyono.

Selain itu, Hakim juga menjatuhi mereka dengan denda masing-masing Rp50 juta.

Namun jika ketiganya tidak dapat membayar nominal tersebut maka akan diganti dengan tambahan hukuman pidana satu bulan.

"Ada denda Rp50 juta, jika tidak bisa membayar terdakwa harus menjalani penjara selama 1 bulan," ujar Arif Budi Cahyono.

Diketahui, Rachel Venya dan kolega saat ini menerima putusan dari hakim tersebut.

Hal tersebut justru membuat jaksa penuntut umum kebingungan terkait sikap mereka yang legowo menerima putusan tersebut.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah