Update Kasus Persidangan Rachel Venya, Putusan Pidana Tidak Perlu Dijalani

- 11 Desember 2021, 17:44 WIB
Update Kasus Persidangan Rachel Venya, Putusan Pidana Tidak Perlu Dijalani
Update Kasus Persidangan Rachel Venya, Putusan Pidana Tidak Perlu Dijalani /Poppy Herlina/Instagram/rachelvennya

SEMARANGKU- Buntut kasus persidangan Rachel Venya dan kekasihnya, Salim Nauderer kini telah memasuki babak akhir.

Rachel Venya dan kekasihnya kini telah resmi dinyatakan sebagai terdakwa dari kasus kaburnya mereka saat menjalani karantina.

Rachel Venya dan kekasihnya telah resmi bersalah dan sudah mendapat putusan dari hakim yakni dijatuhi hukuman pidana selama empat bulan.

Diketahui, Rachel Vennya, Salim Nauderer dan sang manager, Maulida Khairunnisa dinyatakan bersalah oleh hakim karena mereka terbukti melanggar aturan.

Baca Juga: Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina Ternyata Dibantu Dua Oknum TNI yang Namanya Tidak Disebutkan

Baca Juga: Kata-Kata Wartawan Dianggap Mewakili Netizen, Rachel Vennya: Benci Banget Gue

Mereka melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat kemarin.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan," kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dijelaskan karena mereka saat ini telah terbukti bersalah maka putusan empat bulan penjara resmi diputuskan.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x