Kisah Nyata, Seorang Pria Menikah 4 Kali Dengan Wanita yang Sama, lalu Menceraikannya 3 Kali dalam 37 Hari

- 6 Juli 2021, 19:30 WIB
Kisah Nyata, Seorang Pria Menikah 4 Kali Dengan Wanita yang Sama, lalu Menceraikannya 3 Kali dalam 37 Hari
Kisah Nyata, Seorang Pria Menikah 4 Kali Dengan Wanita yang Sama, lalu Menceraikannya 3 Kali dalam 37 Hari /Pixabay

Setelah melanjutkan rencana awalnya, petugas bank mengajukan keluhan terhadap majikannya di Biro Tenaga Kerja Kota Taipei, menuduh bank melanggar hukum dengan tidak mematuhi Pasal dua yakni mengenai Aturan Cuti Buruh.

Dikatakan bahwa karyawan berhak atas 8 hari cuti berbayar ketika mereka menikah, dan karena dia telah menikah 4 kali, dia seharusnya menerima 32 hari cuti berbayar.

Biro Tenaga Kerja meluncurkan penyelidikan atas masalah yang dilaporkan oleh petugas tersebut, dan memutuskan bahwa bank tersebut memang telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Majikan didenda NT$20.000 ($700) pada bulan Oktober tahun lalu, tetapi banding diluncurkan, di mana ia mengklaim bahwa “penyalahgunaan cuti menikah yang jahat bukan merupakan penyebab sah cuti di bawah 'Aturan Cuti Buruh'.

Pada tanggal 10 April, Biro Tenaga Kerja Beishi dengan enggan menegakkan keputusan sebelumnya, dengan alasan bahwa meskipun perilaku pegawai bank itu tidak etis, dia tidak melanggar hukum. Bank, di sisi lain, telah melanggar Pasal dua yakni Aturan Cuti Buruh.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x