Baca Juga: Pemakaian Stadion Jatidiri Oleh PSIS, Tiga Hal Disiapkan Ganjar Pranowo
Berdasarkan hasil penyelidikan Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo mengungkapkan bahwa KU alias HK telah melakukan kelalaian dalam berkendara.
"Gelar perkara lanjutan bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA ) Dit Lantas Polda Jateng, ditetapkan seorang berinisial KU alias HK menjadi tersangka dalam kecelakaan ini," tutur AKB Aristo kepada wartawan, Kamis 7 Januari 2021 yang dilansir dari PMJ News.
Tersangka kecelakaan melanggar pasal 310 ayat 4 Undang - Undang lalulintas Nomor 2 Tahun 2009 atas kelalaian pengendara menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Kapolri Idham Azis Ingatkan Ini ke Presiden, Arteria Dahlan: Banyak yang Mau Pensiun Malah Cawe-cawe
Baca Juga: Pendukung Donald Trump Duduki Capitol Hill Minta Batalkan Joe Biden jadi Presiden Amerika
"Kendaraan HRV warna hitam bernopol S 1180 HW sebelum kecelakaan dalam kondisi hujan deras kecepatan 80-100 KM dimana batas maksimum 80 KM per jam," pungkasnya
Menurut Aristo, kronologis kecelakaan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi bersama tersangka dibenarkan sesuai kronologinya***