Kisah Nyata, Seorang Pria Menikah 4 Kali Dengan Wanita yang Sama, lalu Menceraikannya 3 Kali dalam 37 Hari

6 Juli 2021, 19:30 WIB
Kisah Nyata, Seorang Pria Menikah 4 Kali Dengan Wanita yang Sama, lalu Menceraikannya 3 Kali dalam 37 Hari /Pixabay

SEMARANGKU – Kisah Nyata, agar mendapat syarat cuti berbayar yang diperpanjang seorang pria di Taiwan menikah sebanyak empat kali dengan wanita yang sama, lalu bercerai tiga kali dalam kurun waktu 37 hari.

Menurut hukum Taiwan, seseorang berhak atas 8 hari cuti kerja berbayar ketika mereka menikah.

Persis seperti yang diterima oleh seorang pegawai yang tidak disebutkan namanya ketika dia menikah tahun lalu, pada tanggal 6 April, berikut Kisah Nyata nya.

Baca Juga: Kisah Nyata, Seorang Pria Menuntut Mertuanya Setelah Dua Bulan Menikah Karena Istrinya Transgender

Sebagaimana dilansir Semarangku.com pada Oddity Central yang diunggah pada 14 April 2021.

Pada hari terakhir cuti yakni hari kedelapan, pria itu menceraikan istrinya, hanya untuk menikahinya lagi keesokan harinya dan meminta cuti berbayar lagi, yang menurut hukum dia berhak.

Dia kemudian menikahi wanita yang sama empat kali, dan menceraikannya tiga kali dalam 37 hari, dengan total cuti berbayar 32 hari.

Karena dia bercerai dan kemudian menikahi wanita yang sama keesokan harinya, bank tempat dia bekerja mengetahui apa yang dia coba lakukan, jadi bank itu menolak memberinya delapan hari cuti berbayar.

Baca Juga: Kisah Nyata, Masih Menjadi Misteri Wanita yang Diduga Melahirkan 10 Bayi, Kasus Decuplet Pertama di Dunia

Setelah melanjutkan rencana awalnya, petugas bank mengajukan keluhan terhadap majikannya di Biro Tenaga Kerja Kota Taipei, menuduh bank melanggar hukum dengan tidak mematuhi Pasal dua yakni mengenai Aturan Cuti Buruh.

Dikatakan bahwa karyawan berhak atas 8 hari cuti berbayar ketika mereka menikah, dan karena dia telah menikah 4 kali, dia seharusnya menerima 32 hari cuti berbayar.

Biro Tenaga Kerja meluncurkan penyelidikan atas masalah yang dilaporkan oleh petugas tersebut, dan memutuskan bahwa bank tersebut memang telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Majikan didenda NT$20.000 ($700) pada bulan Oktober tahun lalu, tetapi banding diluncurkan, di mana ia mengklaim bahwa “penyalahgunaan cuti menikah yang jahat bukan merupakan penyebab sah cuti di bawah 'Aturan Cuti Buruh'.

Pada tanggal 10 April, Biro Tenaga Kerja Beishi dengan enggan menegakkan keputusan sebelumnya, dengan alasan bahwa meskipun perilaku pegawai bank itu tidak etis, dia tidak melanggar hukum. Bank, di sisi lain, telah melanggar Pasal dua yakni Aturan Cuti Buruh.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler