Polemik Harta Warisan Goo Hara: Pengadilan Beri Jatah Ibu 40 Persen, Kakak Akan Ajukan Banding?

22 Desember 2020, 12:40 WIB
Goo Hara/ /Dok. Soompi/Soompi

SEMARANGKU – Polemik harta warisan mendiang Goo Hara masih berlanjut, pengadilan baru-baru ini menetapkan akan dibagi 6:4, bukan 5:5.

Sebelumnya kakak Goo Hara yaitu Goo Ho In telah mengajukan persidangan untuk menentukan harta warisan yang ditinggalkan sang artis.

Persidangan tersebut diminta oleh kaka Goo Hara pada Maret lalu lantaran ibu kandung mereka mengklaim 50 persen dari warisan Goo Hara pada padahal tak membesarkan mereka sama sekali.

Baca Juga: Polisi Sebut Jung Ilhoon BTOB Belanjakan 100 Juta KRW untuk Beli Ganja, Ini Kata Cube Entertainment

Baca Juga: Pasien Covid-19 Gejala Ringan Diminta Isolasi Mandiri, PERSI: Jangan Langsung ke Rumah Sakit

Pada tanggal 21 Desember, diberitahukan bahwa Pengadilan Keluarga Gwangju baru-baru ini membuat keputusan tentang penerimaan sebagian dalam permintaan persidangan atas divisi warisan yang telah diajukan oleh saudara laki-laki Goo Hara, Goo Ho In, terhadap ibu mereka.

Dinyatakan bahwa ayah Goo Hara telah memberikan bagian warisannya sendiri kepada saudara laki-laki Goo Hara.

Berdasarkan undang-undang saat ini, jika seseorang meninggal tanpa pasangan atau anak, orang tua mereka dapat menerima warisan mereka meskipun mereka tidak membesarkannya secara pribadi.

Baca Juga: Tarif dan Syarat Rapid Test Antigen di Stasiun, Harus Dipatuhi Sebelum Naik Kereta Api

Baca Juga: Putra KH Maimoen Zubair Kalah di Muktamar, Gus Yasin Inginkan Ini di PPP

Kecuali, dalam kasus yang sangat jarang terjadi seperti pembunuhan atau pemalsuan surat wasiat. Ini berarti bahwa orang tua yang menelantarkan anak-anak mereka dapat kembali dan menuntut warisan mereka setelah kematian mereka.

Bahkan dalam situasi orang tua tunggal membesarkan anak sendiri, pengadilan biasanya tidak mengakui bagian kontribusi mereka dan membagi warisan secara merata di antara orang tua.

Sistem bagian iuran berdasarkan hukum perdata Korea menambahkan bagian iuran dalam penghitungan bagian warisan ketika salah satu pewaris secara khusus merawat almarhum untuk waktu yang cukup lama atau secara khusus berkontribusi pada pemeliharaan atau peningkatan harta benda almarhum.

Baca Juga: KPK Buka Suara Terkait Isu Gibran Terlibat Dalam Kasus Korupsi Bansos Kemensos

Baca Juga: Kementerian Agama Jadi Lembaga yang Paling Jeblok Soal Pelanggaran Ini

Menurut putusan baru-baru ini, porsi sumbangan keluarga almarhum ditetapkan oleh pengadilan sebesar 20 persen. Oleh karena itu, warisan Goo Hara dibagi dengan pihak ayah dan saudara laki-lakinya menerima 60 persen dan ibunya menerima 40 persen, bukan masing-masing pihak menerima 50 persen.

Dijelaskan bahwa pengadilan mempertimbangkan faktor-faktor seperti ayahnya membesarkan Goo Hara sendiri selama sekitar 12 tahun.

Faktor lainnya yaitu ibu Goo Hara tidak mengunjunginya untuk jangka waktu yang sama, dan tidak ada bukti bahwa ayahnya telah mengganggu untuk menghentikan kunjungan mereka.

Baca Juga: Beli Bensin lewat Aplikasi ini Langsung Diantar ke Tempatmu, Seperti Online Shop

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Dibuka, Lengkapi Syarat untuk Daftar di prakerja.go.id

Noh Jong Eon, pengacara yang mewakili saudara laki-laki Goo Hara, menyatakan pada 21 Desember bahwa keputusan pengadilan tersebut merupakan langkah maju berdasarkan sistem hukum saat ini, di mana "Undang-Undang Goo Hara" belum disahkan.

Selama perselisihan hukum dalam keluarga mereka, Goo Ho In telah bekerja dengan Noh Jong Eon untuk membuat tindakan untuk mengubah undang-undang warisan, yang dikenal sebagai "Undang-Undang Goo Hara", yang menyerukan perluasan alasan diskualifikasi menjadi warisan.

Tindakan tersebut bertujuan untuk membantu keluarga di masa depan dan tidak akan berlaku untuk kasus keluarga itu sendiri.

Baca Juga: Telkomsel Bagikan Pulsa Gratis di Perayaan Hari Ibu 2020, Cek Cara Dapatnya di Sini!

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu per KK PKH Cair di Desember 2020, Cek NIK Anda di dtks.kemensos.go.id

Terkait putusan pengadilan, Noh Jong Eon menyatakan bahwa satu hal yang disayangkan adalah tanpa adanya "UU Goo Hara", secara realistis hampir tidak mungkin pengadilan memutuskan bahwa orang tua yang menelantarkan anaknya akan sepenuhnya kehilangan hak warisnya.

“Ada kebutuhan mendesak untuk disahkannya 'Undang-Undang Goo Hara' dan kami akan terus melakukan yang terbaik untuk meloloskan 'Undang-Undang Goo Hara,'” tulisnya dikutip dari Soompi. “Kami meminta Anda untuk terus menunjukkan minat dan dukungan atas kepergiannya.”

Noh Jong Eon juga memberi tahu Maeil Business Newspaper, "Kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding, tetapi kami harus mengikuti pendapat keluarga almarhum. Ini adalah penilaian yang sangat tidak biasa, jadi ini membutuhkan pemikiran."***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Soompi

Tags

Terkini

Terpopuler