KLIK info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 dan Syarat Pencairannya

- 19 November 2020, 05:10 WIB
Ilustrasi BLT guru honorer
Ilustrasi BLT guru honorer /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

Baca Juga: Ganjar Tegaskan Jateng Tak Beri Izin Acara Potensi Kerumunan dan Klaster Baru Covid-19

Baca Juga: Paket Dobel Kuota Internet Gratis Kemdikbud November, Masa Aktif Lama, Begini Cara Dapatnya

1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS dapat mengakses akun Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) dan PD Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk mengetahui Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Subsidi Upah.

2. Surat Keputusan Penetapan Penerima BSU PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020 diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pada minggu kedua bulan November 2020.

3. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang dinyatakan menerima bantuan dapat mencatat dan mempelajari informasi terkait rekening bank untuk penyaluran bantuan, persyaratan pencairan bantuan, status pencairan, dan tata cara mencetak serta menandatangani SPTJM.

Baca Juga: Habib Luthfi Undur Acara Maulid Akbar, Ganjar Pranowo: Contoh yang Baik!

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ungkap Harapannya pada Muhammadiyah Usai Sampaikan Sajak Puitis Kerendahan Hati

4. Langkah berikutnya, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS penerima BSU datang ke Bank Mitra Penyalur membawa KTP, NPWP, Surat Pengantar dari Kepala Satuan Pendidikan, salinan SK Penerima BSU, dan SPTJM untuk melakukan aktivasi rekening dan pencairan dana bantuan.

5. Bank Mitra Penyalur melakukan pelaporan pencairan melalui sistem yang sudah disiapkan secara periodik.

6. Penerima BSU harus mengaktifkan rekening paling lambat 30 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x