Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Ini Syarat Agar Bisa Cair

- 18 November 2020, 11:42 WIB
Ilustrasi BLT guru honorer
Ilustrasi BLT guru honorer /PikiranRakyat.com

SEMARANGKU - Login link info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT guru honorer Rp1,8 juta dari pemerintah.

Simak mekanisme, syarat, dan cara cek online penerima BLT guru honorer di link info.gtk.kemdikbud.go.id melalui artikel ini.

BLT guru honorer telah cair, 2,4 juta guru honorer dan tenaga non PNS ditargetkan sebagai penerima.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Sudah Cair, Cek Nama Penerima di Link kemnaker.go.id

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Rabu 18 November 2020 Ada Episode Lanjutan Ikatan Cinta Malam Ini

Guru honorer atau tenaga pendidik non PNS yang dinyatakan sebagai penerima akan dapat bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp1,8 juta.

Penyaluran dilakukan tiga bulan sekali dengan nominal sebesar Rp600 ribu.

Syarat penerima BLT guru honorer yakni.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Rejeki Guru Honorer! Dapat Subsidi Gaji BSU hingga Bisa Jadi ASN-PNS Tahun Depan, Ini Syaratnya

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Non PNS
  • Memiliki gaji di bawah Rp5 juta
  • Tidak menerima BLT Subsidi Gaji Kemnaker per 1 Oktober 2020
  • Tidak menerima Kartu Prakerja per 1 Oktober 2020

Menkeu Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa jumlah 2,4 juta penerima BLT guru honorer tersebut merupakan gabungan dari bawaan Kemendikbud dan Kemenag.

"Bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag totalnya mencapai lebih dari 2,4 juta orang. 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag," ujar Sri Mulyani, dikutip SEMARANGKU dari Antara News.

Baca Juga: Telkomsel Beri Uang Gratis Rp 5 Juta Khusus untuk Pelanggan Pemilik Nomor Ini, Kamu Termasuk?

Baca Juga: Anies Baswedan Selesai Klarifikasi, Habib Rizieq Shihab Bakal Jadi Sasaran Selanjutnya?

Adapun mekasnisme atau cara cek penerima bantuan BLT subsidi upah/gaji guru dan tenaga honorer non PNS sebagai berikut.

1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS dapat mengakses akun Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) dan PD Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk mengetahui Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Subsidi Upah.

2. Surat Keputusan Penetapan Penerima BSU PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020 diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pada minggu kedua bulan November 2020.

Baca Juga: Kriteria BLT Guru Honorer Dapat 1,8 Juta dari Kemendikbud Plus Cara Jadi PNS dan ASN Tahun Depan

Baca Juga: Hore! Kuota Internet Gratis Kemdikbud Langsung Cair 2 Kali Bulan Ini, Berikut Cara Daftar dan Syarat

3. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang dinyatakan menerima bantuan dapat mencatat dan mempelajari informasi terkait rekening bank untuk penyaluran bantuan, persyaratan pencairan bantuan, status pencairan, dan tata cara mencetak serta menandatangani SPTJM.

4. Langkah berikutnya, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS penerima BSU datang ke Bank Mitra Penyalur membawa KTP, NPWP, Surat Pengantar dari Kepala Satuan Pendidikan, salinan SK Penerima BSU, dan SPTJM untuk melakukan aktivasi rekening dan pencairan dana bantuan.

Baca Juga: Buntut Acara Habib Rizieq, Anies Baswedan Dapat Hal Ini dari Polda Metro Jaya

Baca Juga: Kriteria BLT Guru Honorer Dapat 1,8 Juta dari Kemendikbud Plus Cara Jadi PNS dan ASN Tahun Depan

5. Bank Mitra Penyalur melakukan pelaporan pencairan melalui sistem yang sudah disiapkan secara periodik.

6. Penerima BSU harus mengaktifkan rekening paling lambat 30 Juni 2021. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x