Hati-hati, Daftar Rekening Berikut Sebabkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Gagal Cair

- 13 November 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi pengambilan uang di mesin ATM, BLT BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sudah cair baik di rekening pemerintah maupun swasta, BCA
Ilustrasi pengambilan uang di mesin ATM, BLT BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sudah cair baik di rekening pemerintah maupun swasta, BCA /PIXABAY/mohamed_hassan

SEMARANGKU – Hati-hati! 7 rekening berikut tidak bisa menerima BSU atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. Melalui artikel ini kamu akan mendapatkan informasi terkait 7 rekening tersebut.

 

Penyaluran BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dilakukan Kemnaker pada Senin, 9 November 2020.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” tutur Menaker Ida Fauziyah di Jakarta pada Senin, 9 November 2020.

Baca Juga: Tak Seperti Jokowi dan Macron, Vladimir Putin dan 4 Presiden Ini 'Tak Peduli' Kemenangan Joe Biden

Baca Juga: Jakarta Amburadul Bisa Diatasi dengan Edukasi, Ini Kata Pengamat!

Nominal dana BLT subsidi gaji gelombang 2 yang diberikan kepada penerima adalah sebesar Rp600 ribu per penerima per bulan untuk empat bulan.

Namun, BLT subsidi gaji gelombang 2 hanya diberikan kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria berikut!

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Sudah Mudahkan Prosesnya, Nadiem Makarim Kesal Anak NTT Belum Nikmati Kuota Internet Gratis

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan UMKM Jika NIK Tidak Terdaftar Saat Cek Penerima BPUM di Link eform.bri.co.id/bpum

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah

4. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta rupiah sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Nadiem Makarim Kesal dan Kecewa Karena Siswa di Daerah Ini Belum Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis

Baca Juga: Tak Hanya Rekening non-Aktif, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Juga Tidak Cair Karena Hal Berikut

6. Memiliki rekening bank yang aktif

Untuk mencairkan BLT subsidi gaji gelombang 2, penerima BLT subsidi gaji gelombang 2 dapat melakukan pencairan ke bank Himbara (himpunan bank milik negara).

Para penerima BLT subsidi gaji gelombang 2 dapat memilih bank himbara mana yang akan di pakai. Bisa melalui bank Mandiri, BTN, BRI, maupun BNI.

Perlu di ingat, bahwa tidak semua rekening bank himbara dapat digunakan untuk mencairkan BLT subsidi gaji gelombang 2.

Baca Juga: Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 juta Tidak Akan Cair ke Pelaku Usaha yang Melanggar Kriteria Ini

Baca Juga: Rp2,4 Juta Pasti Ditransfer, Cek Penerima Bantuan UMKM BPUM via BRI di Link eform.bri.co.id/bpum

Penerima BLT subsidi gaji gelombang 2 perlu mengetahui bila 7 jenis rekening ini tidak bisa menerima pencairan BLT subsidi gaji!

1. Duplikasi rekening penerima

2. Rekening penerima telah tutup

3. Rekening penerima pasif

Baca Juga: Tak Seperti Emmanuel Macron, Vladimir Putin Pakai Ayat Alquran Saat Pidato untuk Hal Ini!

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Tidak Cair ke 5 Rekening, Berikut Daftar Lengkapnya

4. Rekiening tidak valid

5. Rekening penerima dibekukan

6. Rekening penerima tidak sesuai dengan NIK

7. Rekening penerima tidak terdaftar

Menaker Ida juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kendala tersebtu ke KPK dan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk validasi data dan bank penyalur.

“Kami juga membuat posko pengaduan dan sistem cek secara online melalui portal Sisnaker,” katanya. Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah