Terbongkar! Kemnaker Ungkap 5 Penyebab BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Cair ke Penerima

- 13 November 2020, 05:50 WIB
 Menaker RI Ida Fauziyah /ZonaPriangan/Heri Sutarma
Menaker RI Ida Fauziyah /ZonaPriangan/Heri Sutarma /

Baca Juga: Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Habis? Tenang, Ada Promo Menarik dari Telkomsel! Cek di Sini

Mekanisme pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Permen ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah atau BSU bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

Termin II BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyaluran untuk periode November-Desember bagi para penerima BSU termin I melalui rekening yang sudah didaftarkan.

Baca Juga: Ada yang Baru di Bantuan Kuota Internet Gratis Telkomsel Bulan November, Cek Cara Dapatnya di Sini

Baca Juga: Tenang! Telkomsel Bagikan Paket Unlimited untuk Solusi Lain Kuota Internet Gratis, Ini Cara Dapatnya

Jumlah dana BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp600 ribu per bulan).

Menaker Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Seperti diketahui, bantuan subsidi upah atau BSU disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah atau BSU ini sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp1,2 juta pada November-Desember 2020. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah