Terbongkar! Kemnaker Ungkap 5 Penyebab BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Cair ke Penerima

- 13 November 2020, 05:50 WIB
 Menaker RI Ida Fauziyah /ZonaPriangan/Heri Sutarma
Menaker RI Ida Fauziyah /ZonaPriangan/Heri Sutarma /

Baca Juga: Kasusnya Ingin Diungkit Lagi, Habib Rizieq: Bagaimana dengan Denny Siregar dan Abu Janda?

Menurut rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran. Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Buruan Ambil Paket Kuota Internet Gratis November, Cair di Telkomsel Lho!

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Kepala Daerah Tingkatkan Test Karena Ada 7 Zona Merah Baru di Jawa Tengah

Menurut rekomendasi dari KPK, lanjutnya, harus ada pemadanan data penerima program BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan wajib pajak.

“Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta (per bulan)," kata Ida di Jakarta, Jumat (6/11).

Menaker Ida mengungkapkan bahwa bagi pekerja yang gajinya di atas Rp 5 juta dan merupakan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima bantuan.

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar Saat Cek BLT BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum! Segera Lakukan Ini

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah