Tidak Semua! BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Termin 2 BSU Hanya Cair ke Pekerja Kriteria Ini

- 11 November 2020, 04:45 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) BSU Subsidi gaji tahap 2.
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) BSU Subsidi gaji tahap 2. /instagram.com/kemnaker

SEMARANGKU – BSU atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 telah cair pada Senin, 9 November 2020, kemarin.

Namun, tidak semua pekerja mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji Termin 2 BSU ini sebelum memastikan termasuk pada kriteria dari Kemnaker.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 atau BSU sudah mulai diproses pencairan dari Senin, 9 November 2020.

Dirinya mengingatkan kepada semua pekerja dan buruh yang sudah memenuhi syarat akan langsung pada tahap prosedur pencairan.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 atau BSU akan diberikan untuk empat bulan, sebesar Rp1,2 juta dalam dua bulan sekali.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”kata Menaker Ida di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: Input NIK KTP ke https://dtks.kemensos.go.id/ Bisa Dapat Sembako Sampai Bansos BST Rp 300 Ribu

Baca Juga: Wow! Melalui pembiayaan.depkop.go.id, Kamu dapat Mengetahui Penerima BLT BPUM UMKM Se-Indonesia

Menaker Ida Fauziyah memastikan bantuan BSU  atau BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji Termin 2 akan dipercepat pencairannya mengingat ekonomi masyarakat semakin terkikis yang diakibatkan pandemi.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Menaker Ida mengungkapkan, penyaluran BLT Subsisi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sedikit ada perbedaan dari penyaluran bantuan periode sebelumya.

Baca Juga: WOW! Telkomsel Beri Hadiah Rp160 Juta untuk Umum, Hari Ini Terakhir, Berikut Cara Daftarnya

Baca Juga: Rusia dan Tiongkok Tunda Pemberian Selamat Pada Joe Biden dan Kamala Harris, Ini Alasannya

Sebab, penyaluran bantuan ini harus melalui rekomendasi dari KPK terkait pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses ini sebagai bentuk agar penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji gelombang 2 BSU tepat sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini,” jelas Ida.

Namun, bantuan subsidi gaji upah gelombang 2 atau termin 2 hanya cair atau ditransfer ke pekerja yang memenuhi syarat berikut:

Baca Juga: Bukan di Juventus dan Atletico Madrid, Alvaro Morata Mengaku Ingin Pensiun di Klub Ini

1. Warga Negara Indonesia.

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

4. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

5. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan jadi di bawah Rp5 juta per bulan.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah