Masih Dibuka! Cara Daftar BLT UMKM Program BPUM di Kantor Koperasi, Siapkan Berkas Berikut Ini

- 6 November 2020, 06:00 WIB
Pendaftaran BLT UMKM di DKUPP Subang.
Pendaftaran BLT UMKM di DKUPP Subang. /Yoga Aditya/Aksara Jabar

SEMARANGKU - Inilah cara daftar BLT UMKM program BPUM lengkap dengan syarat dan berkas yang perlu dibawa.

Cara daftar BLT UMKM program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bisa dilakukan pelaku usaha mikro di Indonesia.

Karena bantuan ini ditujukan kepada pelaku usaha mikro di Indonesia.

Baca Juga: Cek Selengkapnya! Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Keteagakerjaan Gelombang 2 Rp 1,2 juta

Baca Juga: Berikut Cara Cek BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker Melalui Web, WA, dan Telepon

Dengan adanya BLT UMKM program BPUM, diharapkan pelaku usaha mikro bisa terbantu perihal dana di saat pandemi Covid-19 seperti ini.

Pelaku usaha mikro yang dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM akan dapat dana hibah sebesar Rp2,4 juta.

Penerima yang lolos ditandai dengan SMS notifikasi yang dikirim dari pihak Bank penyalur.

Baca Juga: Cek Lolos Evaluasi Setelah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11? Simak Penjelasanya Disini

Baca Juga: Buruan Ikut! Dapatkan Hp Samsung A10s dan Uang Rp 1,5 Juta dari Telkomsel

Jika belum dapat SMS setelah mendaftar, pelaku usaha mikro juga bisa cek penerima BLT UMKM di layanan BRI via link eform.bri.co.id/bpum.

Berikut panduan cara daftar BLT UMKM program BPUM.

Sebelum melakukan pendaftaran, pendaftar harus memenuhi kriteria berikut, sebagaimana dilansir dari komite UMKM.

Baca Juga: Ini 7 Golongan Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 11 yang Dipastikan Tidak Lolos

Baca Juga: Menaker Resmi Umumkan Jadwal Penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Gelombang 2, Cek di Sini!

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Umrah Telah Dibuka, Hanya Jemaah dari Dua Negara ini yang Mendapatkan Izin Pemerintah Arab Saudi

Baca Juga: Cek Penerima Bansos BST Rp 500 Ribu dari Kemensos Tanpa Antri, Login di cekbansos.siks.kemsos.go.id

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Sebelum mendaftar, pelaku usaha mikro juga diharuskan membawa berkas/data berikut ini.

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: komite-umkm.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x