Apa Syarat Daftar BLT Subsidi Gaji BPJS dan Siapa yang Berhak Dapat Bantuan, Caranya Cek Disini!

- 31 Oktober 2020, 05:55 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji BPJS, siapa saja yang berhak dan apa saja syarat dan cara daftarnya.*
Ilustrasi BLT subsidi gaji BPJS, siapa saja yang berhak dan apa saja syarat dan cara daftarnya.* /Komite UMKM

* BLT Subsidi Gaji BPJS

* Siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan  BLT Subsidi Gaji BPJS

* Daftar pekerja atau karyawan yang layak dapat  BLT Subsidi Gaji BPJS

SEMARANGKU – BLT subsidi gaji BPJS telah diberikan kepada para pekerja atau buruh dan karyawan oleh pemerintah sejak bulan Agustus 2020.

Tujuan pemberian BLT subsidi gaji BPJS adalah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama masa pandemi COVID-19 melanda Indonesia.

Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari! Ternyata BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Cair di Tanggal Ini

Pencairan BLT subsidi gaji tersebut telah dilakukan secara bertahap. Kini BLT subsidi gaji telah cari kepada hampir 12 juta penerima.

BLT subsidi gaji tahap I sudah cair kepada 2.485.687 penerima atau 99,43 persen dari jumlah total penerima.

BLT subsidi gaji tahap II sudah cair kepada 2.981.531 penerima atau 99,38 persen dari jumlah total penerima.

Baca Juga: Rest Area KM 456 Salatiga Terindah di Indonesia, Ganjar Pranowo Sebut Unik dan Indah Dekat Merbabu

BLT subsidi gaji tahap III sudah cair kepada 3.47.120 penerima atau 99,32 persen dari jumlah total penerima.

BLT subsidi gaji tahap IV sudah cair kepada 2.647.121 penerima atau 95,04 persen dari jumlah total penerima.

BLT subsidi gaji tahap V sudah cair kepada 602.468 penerima atau 97,39 persen dari jumlah total penerima.

Baca Juga: Pendaftaran Penerima Hadiah Uang Total Rp7,5 Juta Telkomsel Masih Dibuka, Ini Cara Daftarnya!

Hingga tanggal 23 Oktober 2020 pukul 11.28 WIB jumlah pekerja yang sudah menerima BLT subsidi bantuan gaji sebanyak 12.192.927 penerima atau 98,30 persen dari jumlah total penerima.

Namun, tidak semua pekerja atau buruh mendapatkan BLT subsidi gaji. Ada syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi oleh seorang pekerja atau buruh agar bisa mendapatkan BLT subsidi gaji.

Baca Juga: Tim Najwa Shihab Ungkap Pelaku Pembakaran Halte Sarinah Saat Demonstrasi UU Ciptaker Pakai CCTV

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi!

  1. Warga negara Indonesia
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah
  4. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan jadi dibawah Rp5 juta per bulan.

Bila sudah memenuhi syarat dan mendaftar, agar mendapatkan BLT subsidi harus lolos verifikasi dan seleksi dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Login Link eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Banpres BPUM lewat BRI, Mudah dan Pasti Cair!

Kalau sudah lolos seleksi dari tim tersebut maka, pencairan BLT subsidi gaji akan dilewatkan melalui bank Himbara yang meliputi bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah