Pelaku UMKM yang berhasil dikatergorikan sebagai penerima BLT UMKM, maka akan mendapatkan bantuan dana hibah sebesar Rp2,4 juta.
Untuk lebih lengkapnya, simak cara daftar BLT UMKM hingga cek penerima BLT UMKM berikut ini.
Baca Juga: Terkait Penembakan Pejabat Perikanan, Korut: Korsel Gagal Kontrol Aktivitas Warganya
Baca Juga: UMP Jateng 2021 Naik yang Lain Tetap, Ganjar Pranowo Tak Ikuti Surat Edaran Menteri, Naik Segini
Untuk cara daftar BLT UMKM bisa langsung datang ke kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota dengan memenuhi beberapa data berikut.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Baca Juga: Indonesia Berhasil Rebut Rp2,2 Triliun dari Kegiatan Ekspor Sarang Burung Walet ke Tiongkok
Baca Juga: Pendaftaran Penerima Hadiah Uang Total Rp7,5 Juta Telkomsel Masih Dibuka, Ini Cara Daftarnya!