MAAF! BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Hanya untuk Kelompok Ini, Pastikan Kamu Termasuk!

- 30 Oktober 2020, 15:45 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pixabay

SEMARANGKU - Ada beberapa golongan pelaku UMKM yang tidak dapat BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta, simak keterangan selengkapnya di artikel ini.

Pelaku UMKM memang menjadi sasaran bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta, namun ada beberapa golongan pelaku UMKM yang tidak berhak untuk dapat.

Pelaku UMKM yang lolos verifikasi dan dinyatakan menjadi penerima BLT Banpres UMKM, akan mendapatkan dana hibah sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Cara Cek Online Daftar Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Pakai KTP NIK via Login eform.bri.co.id

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id, Yuk Cek Online Daftar Penerima BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta pakai KTP

Setelah melakukan pendaftaran, pelaku UMKM akan mendapatkan SMS notifikasi perihal lolos atau tidaknya.

Pelaku UMKM juga bisa memastikan lolos atau tidak melalui layanan BRI via login eform.bri.co.id/bpum.

Perlu diketahui, golongan pelaku UMKM yang tidak akan mendapatkan BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta adalah mereka yang tidak memenuhi syarat pendaftar.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Lewat Eform BRI Pakai KTP, Pasti Cair

Baca Juga: Seorang Polisi di Lapas Rumbai Dibekuk Karena Terlibat Kasus Narkoba

Sebelum mendaftar sebagai penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta, pelaku UMKM harus memenuhi syarat yang ditentukan tersebut.

Jika tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan, sudah pasti akan gagal daftar dan gagal terima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta.

Adapun syarat untuk pendaftar BLT Banpres UMKM sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: Suga dan J-Hope Kirimi ARMY Kartu Pos Tulisan Tangan, Akhiri Promo Album BTS BE?

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Komite UMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah