Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!
-
Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum
-
Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
-
Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan.
Sebagaimana dikutip oleh Semarangku dari laman komite-umkm.org, masih terdapat peluang bagi pelaku UKM yang NIK-nya tak terdaftar ketika mengecek via login eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Cara Dapat Diskon Tarif Listrik Non Subsidi Lewat WA Maupun Web Resmi PLN, Nomornya Ada Disini
Baca Juga: Keringanan Tarif Cair untuk Pelanggan Listrik Nonsubsidi PLN, Ini Cara Dapatnya, Bisa dari HP
Pelaku UKM yang tidak terdaftar bisa mencairkan bantuan ketika namanya termasuk daftar warga yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk surat keputusan atau SK penerima.***