Cara Daftar BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Serta Jadwal Terbaru Pencairan Gelombang 2

- 29 Oktober 2020, 15:30 WIB
Jadwal Pencairan BLT BPJS Subsidi Gaji Termin II, Ayo Cek Kembali Syarat-syaratnya Biar Gak 'Zonk'
Jadwal Pencairan BLT BPJS Subsidi Gaji Termin II, Ayo Cek Kembali Syarat-syaratnya Biar Gak 'Zonk' /kemnaker/

SEMARANGKU – Cara daftar BLT subsidi gaji serta jadwal terbaru pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ke rekening pekerja.

Pekerja yang ingin dapat BLT Subsidi gaji bisa tahu cara daftar di artikel inidan juga jadwal terbaru bagi pencairan dana bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dapat mempersiapkan diri untuk menerima bantuan sosial BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan oleh pemerintah senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: Cukup Gunakan KTP-mu untuk Daftar dan Cek Penerima BLT Banpres UMKM melalui E-Form BRI, Ini Caranya!

Untuk cara daftar Bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dibaca hingga artikel ini selesai.

Bantuan sosial ini merupakan salah satu dari serangkaian bantuan sebagai penggerak perekonomian nasional. Kemnaker mencatat, Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah disalurkan kepada 12,19 juta pekerja atau 98,3 persen pada 23 Oktober 2020.

Untuk data selengkapnya yang dirilis dari Kemnaker pada Tahap 1 telah tersalurkan 99,43 persen, tahap 2 sebesar 99,38 persen, tahap 3 sebesar 99,32 persen, Tahap 4 sebesar 95,04 persen dan Tahap 5 sebesar 97,39 persen.

Baca Juga: Cek Fakta, Pemilik SIM C Akan Dapat Bantuan BLT Rp 900 Ribu, Hoaks atau Bukan, Pasti Siapapun Pingin

Baca Juga: 18 Provinsi Setujui Upah Minimum Provinsi UMP 2021 Tidak Naik, Daerahmu Termasuk? Cek di Sini

“Realisasi penyaluran termin I per 23 Oktober 2020 telah mencapai 12,19 juta orang pekerja atau 98,30 persen atau senilai Rp 14,6 triliun,” beber Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Diskusi BNPB secara daring, Selasa, 27 Oktober 2020.

Dia menambahkan, penyaluran BLT subsidi gaji sendiri dibagi menjadi dua termin dengan masing-masing akan disalurkan Rp 1,2 juta. Setelah penyaluran termin pertama usai, maka Kemnaker akan memproses termin kedua.

“Termin pertama sudah kita salurkan dan termin kedua disalurkan pada awal November 2020,” jelas Ida.

Baca Juga: Belum Terima Kuota Internet Gratis Kemdikbud? Perhatikan Hal Ini dan Cek Kuotamu

Baca Juga: Contoh Ide Kata-kata bijak Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H Tahun 2020, Bagikan Yuk!

Sebelumnya, BLT subsidi gaji dianggarkan Rp 37,7 triliun yang menargetkan 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai penerima bantuan ini.

Namun, hingga batas akhir penyerahan data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja.

Menurut Ida, sisa dari anggaran itu akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara dan rencananya akan disalurkan untuk subsidi gaji bagi guru honorer.

Baca Juga: YES Rp2,4 Juta Ditransfer, Ternyata Ini Cara Benar Cek Penerima BLT BPUM UMKM, Jangan Tertipu!

Baca Juga: Alhamdulillah KTP Terdaftar Dapat Rp2,4 Juta, Ini Cara Cek Penerima BLT BPUM UMKM di E-Form BRI

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum ditransfer, bisa mengecek dapat bantuan ini atau tidak melalui situs Kemnaker dengan cara berikut:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Pantau Arus Mudik Ganjar Pranowo Ungkap Belum Ada Kemacetan yang Terjadi Sementara Ini

Baca Juga: Sudah Cair! Segera Cek Cara Dapatkan Kuota Internet Gratis 50 GB Kemendikbud Tahap 2 Bulan Oktober

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

Baca Juga: Belum Dapat Bansos Rp500 per KK, Bantuan Beras dan BST Rp300 Ribu Kemensos? Lapor ke Nomor WA ini

Baca Juga: Ganjar Pranowo Hadir di Pelantikan Pengurus PWI Jateng, Ingatkan Pentingnya Patriotisme Wartawan

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x