Tahap 2 Cair Besok! Lengkapi Syarat Ini Agar Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud Oktober 2020

- 27 Oktober 2020, 05:14 WIB
Kuota Internet Gratis Kemdikbud cair Hari Ini segera cek ponselmu
Kuota Internet Gratis Kemdikbud cair Hari Ini segera cek ponselmu /Semarangku/semarangku

SEMARANGKU – Kabar gembira, bantuan kuota internet gratis tahap 2 periode Oktober segera dicairkan besok.

Penyaluran kuota internet gratis kemendikbud untuk tahap dua direncanakan tanggal 28 hingga 30 Oktober 2020.

Praktisi Pendidikan yang akan menerima kuota internet gratis kemendikbud diharapkan untuk segera menyelesaikan persyaratan yang telah ditentukan untuk kepastian mendapatkan bantuan kuota internet gratis kemendikbud.

Baca Juga: BLT UMKM Banpres BPUM Dibuka Sampai November, Yuk Cek eform.bri.co.id Pastikan Kamu Dapat Rp2,4 Juta

Baca Juga: Kemnaker Umumkan Update Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Akan Cair Akhir Oktober?

Pada periode Oktober tepatnya tanggal 22-24 Oktober 2020, pemerintah telah menyalurkan bantuan kuota internet gratis yang merupakan tahap pertama dari gelombang yang kedua.

Untuk penyaluran tahapan ke dua pada gelombang ke dua yang memang direncanakan pada periode bulan Oktober ini dipastikan cair besok.

Peserta didik maupuntenaga pendidik diharapkan untuk segera memastikan pendaftaran dengan memenuhi beberapa persyaratan di antaranya:

Baca Juga: Bantuan BST Kemensos Rp300 Ribu Cair! Ini Cara Dapat dan Lapor Jika Belum Masuk Kantongmu

Baca Juga: Cek Lagi Bantuan Sosial Pemerintah yang Dilanjutkan Hingga 2021, Lengkap dengan Persyaratannya

Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

  1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
  4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Penting! Berikut Kriteria Penerima Keringanan Tarif Listrik PLN Non Subsidi, Pastikan Anda Dapat

Baca Juga: Hati-hati, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Pasti Tidak Akan Cair ke 7 Rekening dengan Kondisi Ini

Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

  1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
  2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

  1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
  2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Baca Juga: Ingatkan Penyedia Jasa Siapkan Sarpras 3M, Ganjar : Kalau Tidak Mampu, Kami Tutup

Baca Juga: ‘Jurassic Park’! Proyek Besar-besaran Pemerintah di Taman Nasional Komodo

Syarat untuk Pendidik/Dosen

  1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
  2. Mempunyai nomor HP yang aktif.

Bantuan Kuota internet gratis kemendikbud merupakan keringanan yang diberikan oleh pemerintah bagi para praktisi Pendidikan untuk tetap melakukan kegiatan belajar mengajar walaupun tidak dilakukan secara tatap muka.

Adapun rincian bantuan kuota internet gratis tahap 2 periode Oktober dari Kemendikbud sebagai berikut:

Baca Juga: Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Hanya dengan Rebahan Tanpa Ribet, Ini Caranya!

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ingatkan dan Minta Tolong Masyarakat Jangan Hindari Tes Acak Saat Libur Panjang Mudik

  1. Peserta Didik Jenjang Paud: 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum, 15 GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan.
  2. Peserta Didik Jenjang pendidikan Dasar dan Menengah: 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum, 30 GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan
  3. Pendidik Jenjang Paud, Dasar dan Menengah: 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum, 37 GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan.
  4. Dosen dan Mahasiswa: 50 GB per bulan dengan rincian 5GB kuota umum, 45 GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x