Baca Juga: Cek Lagi Bantuan Sosial Pemerintah yang Dilanjutkan Hingga 2021, Lengkap dengan Persyaratannya
Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA
- Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
- Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
- Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)
Baca Juga: Penting! Berikut Kriteria Penerima Keringanan Tarif Listrik PLN Non Subsidi, Pastikan Anda Dapat
Baca Juga: Hati-hati, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Pasti Tidak Akan Cair ke 7 Rekening dengan Kondisi Ini
Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas
- Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
- Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
- pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)
Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa
- Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
- Mempunyai nomor HP yang aktif
Baca Juga: Ingatkan Penyedia Jasa Siapkan Sarpras 3M, Ganjar : Kalau Tidak Mampu, Kami Tutup
Baca Juga: ‘Jurassic Park’! Proyek Besar-besaran Pemerintah di Taman Nasional Komodo
Syarat untuk Pendidik/Dosen
- Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
- Mempunyai nomor HP yang aktif.
Bantuan Kuota internet gratis kemendikbud merupakan keringanan yang diberikan oleh pemerintah bagi para praktisi Pendidikan untuk tetap melakukan kegiatan belajar mengajar walaupun tidak dilakukan secara tatap muka.