Alhamdulillah, Pencairan 6 Bansos Ini Akan Dilanjutkan Hingga 2021, Ada BLT Subsidi Gaji dan UMKM

- 26 Oktober 2020, 15:43 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Komite UMKM/

BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Bantuan Facebook Rp 31 Juta per UKM Kini Jangkau Seluruh Daerah di Indonesia, Simak Cara Daftarnya

Baca Juga: Siapkan KTP, BLT UMKM Banpres BPUM Cair Rp 2,4 Juta, Pastikan dengan Login eform.bri.co.id/bpum

BLT Kemensos Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Program Keluarga Harapan

Program keluarga harapan merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum atau depkop.go.id untuk Dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta? Ini yang Benar!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Bappenas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah