1. Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha
2. Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan
3. Memiliki E-KTP
4. Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya
5. Bila memiliki alamat usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU
6. Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN/D
7. Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya
Baca Juga: Hari Terakhir Pencairan! Ini Cara Cek Kuota Internet Gratis Telkomsel Kemdikbud dengan 1 Klik
Persyaratan
1. Mengisi pernyataan dan formulis usula peserta program bantuan produktif usaha mikro