CEK FAKTA: Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tak Bisa Secara Online! Ini Penjelasan Menkop UMK

- 23 Oktober 2020, 19:04 WIB
Cek fakta: pendaftaran BLT UMKM secara online melalui depko.go.id, Kemenkop UKM beri penjelasan
Cek fakta: pendaftaran BLT UMKM secara online melalui depko.go.id, Kemenkop UKM beri penjelasan /Twitter/@kemenkopukm/PortalSurabaya.com

SEMARANGKU – Cek FaktaDaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta apakah bisa dilakukan secara online berikut penjelasan Menkop UMK Teten Masduki terkait hal ini.

Di masa pandemi bantuan dari pemerintah, mulai BLT UMKM, Prakerja, Bansos, dan lainnya bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional.

Namun, tidak semuanya pendaftaran bantuan dari pemerintah dilakukan secara online, mengingat perkembangan teknologi saat ini berkembang sangat cepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

Misalnya, bantuan pendaftaran BLT UMKM RP 2,4 juta tidak bisa mengajukan pendaftaran secara online sesuai dengan kabar yang beredar.

Melainkan hanya bisa dilakukan secara offline, yaitu pelaku UMKM bisa mendaftarkan atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai alias BLT UMKM, tidak bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Jangan Nangis Kalau Gagal Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud Periode Bulan Oktober, Ini Sebabnya

Baca Juga: Login eform.bri.go.id Buat Deteksi Kamu Berhak Terima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta di BRI atau Tidak

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: komite-umkm.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x