Syarat dan Cara Daftar Banpres UMKM dan Cek Online BPUM Rp2,4 Juta Pakai KTP bia BRI eform.bri.co.id

- 23 Oktober 2020, 16:12 WIB
Tangkapan layar halaman alikpasi Eform.bri.co.id untuk cek kepesertaan Banpres UMKM / BPUM
Tangkapan layar halaman alikpasi Eform.bri.co.id untuk cek kepesertaan Banpres UMKM / BPUM /Rudolf

SEMARANGKU - Pemerintah memberikan bantuan kepada para pelaku usaha mikro yakni BLT UMKM program BPUM berupa uang sebesar Rp2,4 juta sebagai bentuk program untuk memajukan pelaku usaha di Indonesia melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Bantuan BLT UMKM program BPUM ini hanya diberikan satu kali saja kepada penerima yang memenuhi syarat.

Dikutip dari laman resmi komite UMKM, berikut adalah syarat dan cara mendapatkan BLT BPUM sebesar Rp2,4 juta:

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

Sebagai syarat awal, para peserta harus mendapatkan usulan dari Banpres Produktif Usaha Mikro, dengan datang ke beberapa pihak yang terkait, diantaranya:

- Dinas Koperasi dan UKM

- Kementerian, atau Lembaga

- Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK

Sementara untuk syarat yang lain, penerima harus melengkapi beberapa syarat sebegai berikut:

Baca Juga: TERBARU! Cara Daftar BLT UMKM Program BPUM di Kantor Kelurahan, via KTP-KK Langsung Dapat Rp2,4 Juta

Baca Juga: Beruntungnya ARMY Cilik Ini, Dapat Boneka Setelah Tampil Bareng V BTS di Konser Online

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP yang berlaku.

- Memiliki Usaha Mikro aktif.

- Bukan dari anggota ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Sertakan juga Surat Keterangan Usaha (SKU), jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisi usaha.

Baca Juga: Apple Akan Siapkan iPhone 13 dengan Snapdragon X55, Ini Kelebihan dan Spesifikasinya

Baca Juga: Nominasi untuk Penghargaan GRAMMY ke-63 Diumumkan, Ada BTS dan BLACKPINK

Data yang harus diisi oleh calon penerima BLT BPUM kepada pengusul adalah sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Alamat sesuai KTP

- Bidang Usaha

Setelah memenuhi syarat-syaratnya dan menginformasikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan, maka selanjutnya para calon penerima akan melewati beberapa langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Yes Cair, Termudah Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tanpa Pakai Kuota

Baca Juga: Catat Tanggal Ini, Jadwal Terbaru Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 dari Kemnaker

- Setelah semua syarat telah terpenuhi, para penerima BLT BPUM akan menerima informasi lebih lanjut melalui SMS oleh bank penyalur.

- Setelah menerima pemberitahuan melalui SMS, para penerima BLT BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang telah ditentukan.

Cara cek penerima BLT BPUM di bank BRI:

Baca Juga: Bahaya! 4 Golongan ini Dilarang Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB Kemdikbud, Kamu Termasuk?

Baca Juga: Irene Red Velvet Minta Maaf Atas Insiden Kontroversi yang Dialaminya

- Akses link eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan NIK KTP dan negara kode

- Kemudian klik 'Proses Enquiry'

- Jika telah muncul keternagan sebagai penerima BLT BPUM, maka beberapa dokumen berikut harus disiapkan untuk dibawa ke bank penyalur, diantaranya:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan KTP

- Menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau Kuasa Penerima Dana BPUM.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: komite-umkm.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah