7. Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya
Persyaratan
1. Mengisi pernyataan dan formulis usula peserta program bantuan produktif usaha mikro
2. Foto Copy E-KTP
3. Foto Copy Ijin Usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan)
Baca Juga: Mulai Disalurkan, Ini Cara Dapat Subsidi Kuota Internet Gratis 50 GB dari Pemerintah
Baca Juga: Telkomsel Telah Cairkan Kuota Internet Gratis 20 GB - 50 GB Oktober, Ini Cara Dapat dan Cek Penerima
4. Foto pelaku usaha mikro bersama produk atau usahanya (di print)
Tempat Pendaftaran
1. Pendaftaran secara offline dapat dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota masing-masing di hari kerja dan wajib mematuhi protokol kesehatan