Akan tetapi, pelaku usaha mikro bisa dinyatakan tidak cocok untuk dapat BLT UMKM.
Atau tidak layak mendapatkan BLT UMKM program BPUM jika mereka tidak mematuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara.
Baca Juga: Sudah Cair Hari Ini, Tapi Kamu Tidak Bisa Akses Kuota Internet Gratis Kemdikbud, Ini Penyebabnya!
Baca Juga: Mars Hari Santri Nasional 2020 Mengandung Esensi Doa, Santri Sehat Indonesia Kuat
Jika dinyatakan tidak layak, otomatis pelaku usaha mikro tidak akan bisa mendapatkan dana hibah Rp2,4 juta dari bantuan BLT UMKM program BPUM.
Adapun syarat yang harus dipenuhi pendaftar sebelum mendaftar adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: LIVE STREAMING Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2020 Gratis, Nonton Dapat Hadiah Menarik
Baca Juga: Teks Ikrar Santri Indonesia dan Resolusi Jihad untuk Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2020