Pendaftaran Diperpanjang, Simak Syarat Sampai Cara Daftar Bansos BLT UMKM Banpres Produktif di Sini

- 19 Oktober 2020, 05:44 WIB
Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Banpres Produktif Rp2,4 Juta yang kini diperpanjang
Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Banpres Produktif Rp2,4 Juta yang kini diperpanjang /Semarangku.com

SEMARANGKU – Kabar baik para pelaku usaha kecil menengah karena pendaftaran BLT UMKM Banpres Produktif diperpanjang, begini syarat dan cara daftar BLT UMKM Banpres produktif. 

Hal tersebut didasarkan pada Surat Kemenkop & UKM No. 491/SM/X/2020 Tanggal 6 Oktober 2020 tentang perpanjangan waktu pendataan program BPUM. Ayo daftar dan dapatkan bansos atau bantuan sosial BLT UMKM Banpres produktif. 

Kesempatan masih terbuka lebar, para pelaku usaha kecil menengah harus mengetahui syarat hingga cara daftar bantuan sosial BLT UMKM Banpres Produktif berikut ini.

Baca Juga: Bisa Lapor via WA Jika Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Belum Masuk HP-mu, Ini Caranya!

Baca Juga: Hore Cair Lagi, Terbaru Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud, Cek Namamu

Melalui program bantuan sosial ini, para pelaku usaha kecil menengah dapat memperoleh hibah modal sebesar Rp 2,4 juta dari program BLT UMKM Banpres produktif.

BLT UMKM Banpres Produktif tahap pertama telah selesai dicairkan ke 9 juta penerima tahap pertama per tanggal 6 Oktober lalu. 

Menkop&UKM Teten Masduki mengonfirmasi bahwa per 6 Oktober 2020 bantuan ini telah disalurkan ke 9 juta penerima tahap pertama dan akan menyalurkan untuk 3 juta penerima tahap kedua.

Baca Juga: Telkomsel Tawarkan Kuota Internet Gratis dan Uang Rp7,5 Juta Cash, Ini Cara Dapatnya!

Baca Juga: Keseruan Meet And Greet Pemain Sinetron Samudra Cinta, Mischa: Syifa Suka Ngorok

“Jadi, minggu ini pun kita sudah mulai menyalurkan untuk 3 juta (Usaha Mikro) berikutnya,” ucap Teten, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu:

1. Warga negara Indonesia

 

2 Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

 

3. Memiliki usaha mikro

 

Baca Juga: Oppo A9 2020 vs Vivo S1, Komparasi Spesifikasi dan Harga dari Ponsel yang Hadir untuk Anak Muda

Baca Juga: Hanafi Rais, Anak Amien Rais yang Terlibat Kecelakaan di Tol Cipali Kini dalam Perawatan Intensif

4. Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

 

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

 

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU

Baca Juga: Luar Biasa! Drama Korea Search dan Start Up Dapat Hal Ini di Penayangan Perdananya

Baca Juga: Xiaomi Mi 10 vs Samsung Galaxy S20 Ultra, Komparasi Kecanggihan 2 Ponsel Kelas Atas

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten / kota masing-masing.

Atau, dengan mendaftar secara online melalui laman https://siapbersamaumkm.kemenkopukm.go.id.

Jika pendaftaran secara online tidak berhasil, sebaiknya lakukan pendaftaran secara konvensional seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Baca Juga: Diduga Narkoba, Artis Pemain Sinetron Dari Jendela SMP Ini Ditangkap Polisi

Baca Juga: Rektor Unair Sebut Perkembangan Vaksin Merah Putih COVID-19 Buatannya Sudah Capai Tahap Ini

Cara menentukan apakah seseorang mendapat bantuan atau tidak yaitu dengan mengecek sms yang berasal dari pihak penyalur yaitu bank. Bagi orang yang mendapat bantuan, akan mendapatkan sms tersebut.

Jika sudah menerima SMS yang dimaksud, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang didapat.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur yang terdiri atas himpunan bank negara yaitu Bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: Lapor ke Sini Jika Belum Dapat Kuota Internet Gratis 50 GB dari Kemdikbud, Bisa via WA!

Baca Juga: SIMAK, Ini List Bansos yang Cair Lagi di Tahun 2021, Ada BLT UMKM Sampai BLT Subsidi Gaji BPJS

Dikutip dari Antara, awalnya kuota penerima bantuan ini berjumlah 9,1 juta UMKM, kemudian dinaikkan menjadi 12 juta dan yang terbaru akan diusulkan untuk 15 juta penerima.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah