Hanya Perlu KKS Sudah Dapat Bantuan Sosial Rp 500 Ribu, BLT Kemensos per KK Non PKH, Cek Info Disini

- 12 Oktober 2020, 18:09 WIB
Selain memakai KTP ternyata Kartu KKS juga bisa unruk Bansos BLT Rp500 Ribu Per KK Non PKH, Bonus Cek Nama Penerima
Selain memakai KTP ternyata Kartu KKS juga bisa unruk Bansos BLT Rp500 Ribu Per KK Non PKH, Bonus Cek Nama Penerima /ZonaPriangan - Didih Hudaya/

SEMARANGKU – Hanya hanya perlu bermodalkan KKS atau kartu keluarga sejahtera sudah bisa berkesempatan untuk layak dapatkan Rp 500 ribu dari program BLT Kemensos per KK non PKH.

BLT Kemensos senilai Rp 500 ribu yang diberikan per kepala keluarga yang bukan termasuk penerima manfaat PKH dapat diterima oleh masyarakat dengan menggunakan KKS untuk mendaftarkan kepesertaan.

Dana tersebut merupakan bantuan untuk menambal kebutuhan pokok bagi masyarakat yang sedang membutuhkan nya. Pencairan dana tersebut dapat dilakukan dengan KKS melalui e-warong, juga dapat dicairkan melalui kantor cabang Bank atau ATM bank himbara.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir, Tes SKB CPNS BKN, Simak dan Catat Jadwal Pengumumannya

Baca Juga: Ini Dia 6 Bantuan Sosial yang Diperpanjang Pemerintah: BLT, Kartu Prakerja, Banpres, Cek Info Disini

Anggaran yang sudah dipersiapkan sejak awal oleh pemerintah sebesar Rp 4,5 Triliun sebagai bantuan tersebut adalah sebagian dari dana pemerintah terkait program perlindungan sosial untuk bantuan perekonomian nasional.

Masyarakat yang layak untuk mendapatkan bantuan tersebut hanya perlu melakukan pengecekan DTKS secara online atau offline setelah itu bisa langsung melakukan pencairan jika ditanyakan dan diputuskan sebagai penerima.

Syarat yang ditentukan untuk memenuhi kelayakan sebagai penerima bantuan Rp 500 ribu tersebut antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Cair untuk Siswa TK, SD, MI, Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud Hingga 50 GB

Baca Juga: Cair untuk Siswa TK, SD, MI, Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud Hingga 50 GB

Penerima juga merupakan peserta penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Masyarakat yang menerima bantuan sembako berupa beras, telur, dan minyak goreng seharga Rp 200 ribu dapat berkesempatan mendapatkan bantuan uang tunai Rp 500 ribu tersebut.

Cara untuk memastikan kelayakan penerima penerima BLT Rp 500 ribu dari Kemensos secara online bisa menggunakan langkah seperti berikut ini.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Temui Demonstran: Tak Usah Disuruh, Saya Langsung Sampaikan Aspirasi ke Pusat

Baca Juga: Demo UU Cipta Kerja Paling Asik Se Indonesia, Ganjar Pranowo Ikut Dangdutan Bareng Pendemo

  1. Kunjungi link cekbansos.siks.kemsos.go.id.
  2. Pilih kepesertaan ID e-KTP atau data kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  3. Isikan nomor ID atau NIK atau ID data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
  4. Isi kolom nama lengkap sesuai e-KTP
  5. Masukkan kode captcha lalu klik konfirmasi
  6. Cari ‘keterangan bansos’, maka data akan ditampilkan di aplikasi apakah seseorang tercatat sebagai penerima bantuan atau bukan

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Hari Ini, Dibuka untuk Pamong Belajar dan Penilik, Ini Syarat Wajib Pelamar

Baca Juga: Ada Kartu Prakerja Gelombang 11? Ini Bansos yang Diperpanjang Hingga 2021, Catat!

Jika di hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial Rp 500 ribu, penerima bantuan yang memenuhi syarat dapat segera mencairkan bantuannya.

Uang tersebut bisa dicairkan melalui himpunan bank milik negara atau himbara yang terdiri dari Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Berdasarkan keterangan tertulis dari laman resmi Kementerian Sosial, bantuan ini hanya diberikan satu kali dan dapat dicairkan pada bulan Oktober ini.

Baca Juga: Bukan Hoax, Anda Dapat BLT UMKM Banpres Produktif Rp 2,4 Juta Jika Dapat SMS dari BRI Seperti Ini

Cara membuat kartu keluarga sejahtera atau KKS agar bisa mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos senilai Rp 500 ribu bisa dilakukan dengan mudah.

Pertama, datangi ketua RT, RW, atau perangkat desa dan mengajukan diri untuk menjadi keluarga penerima manfaat atau KPM.

Baca Juga: 6 Bantuan Sosial diperpanjang Sampai 2021, Ada BLT Subsidi Gaji Sampai Kartu Prakerja, Cek Syaratnya

Petunjuk tentang teknis pendaftaran berikutnya akan dijelaskan oleh RT, RW, atau perangkat desa yang bersangkutan.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah