Kabar Baik! Menkeu Buka Pendaftaran Seleksi Calon Anggota DK OJK 2023-2028, Cek Semua Syaratnya Di sini

- 27 Maret 2023, 19:45 WIB
Kabar Baik! Menkeu Buka Pendaftaran Seleksi Calon Anggota DK OJK 2023-2028, Cek Semua Syaratnya Di sini Kemenkeu
Kabar Baik! Menkeu Buka Pendaftaran Seleksi Calon Anggota DK OJK 2023-2028, Cek Semua Syaratnya Di sini Kemenkeu /

14. Izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat calon Anggota non ex-officio DK OJK sedang bekerja (jika relevan)

15. Surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan dengan calon anggota non ex-officio DK OJK (jika ada)

16. Piagam penghargaan yang relevan (jika ada)

17. Makalah yang ditulis secara mandiri oleh calon Anggota non ex-officio DK OJK dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih. Kerangka acuan penulisan makalah dapat dibaca pada laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id

18. Formulir PANSEL DK OJK-6 yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 dan diberi tanggal sesuai dengan tanggap penandatangan formulir.

Adapun tahapan seleksi nantinya akan dilakukan melalui 4 tahapan, pertama Tahap 1 (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi atau Wawancara).

Demikian adalah cara dan tahapan seleksi dari proses pendaftaran calon anggota DK OJK untuk periode 2023-2020.

Mengenai informasi lebih lanjutnya, setiap pelamar bisa menuju ke link yang tertera di syarat pendaftaran.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x