Kabar Baik! Menkeu Buka Pendaftaran Seleksi Calon Anggota DK OJK 2023-2028, Cek Semua Syaratnya Di sini

- 27 Maret 2023, 19:45 WIB
Kabar Baik! Menkeu Buka Pendaftaran Seleksi Calon Anggota DK OJK 2023-2028, Cek Semua Syaratnya Di sini Kemenkeu
Kabar Baik! Menkeu Buka Pendaftaran Seleksi Calon Anggota DK OJK 2023-2028, Cek Semua Syaratnya Di sini Kemenkeu /

SEMARANGKU – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang kali ini juga berperan sebagai ketua sekaligus anggota panitia seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memaparkan persyaratan menjadi calon anggota DK OJK 2023-2028 saat konferensi pers pada 27 Maret 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terdapat dua jabatan yang akan menduduki DK non ex-officio.

Pertama, sebagai Kepala Eksekutif (KE) pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya, merangkap anggota DK OJK.

Kedua, Kepala Eksekutif (KE) pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto sekaligus merangkap anggota DK OJK.

Baca Juga: Info Loker PT Sucofindo Persero Cabang Semarang Buka Lowongan Kerja S1, Ini Syarat Dan Cara Daftarnya

Informasi adanya pengumuman mengenai proses seleksi DK OJK tersebut disampaikan Menkeu pada saat konferensi pers melalui zoom meeting.

“Hari ini kami akan menyampaikan pengumuman mengenai proses seleksi dari Dewan Komisioner OJK periode 2023 seperti diketahui bahwa UU nomor 4 tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan telah diundangkan tanggal 12 Januari 2023 berdasarkan UU ini dibentuk 2 jabatan anggota DK OJK baru,” tutur Sri Mulyani saat konferensi pers pada Senin, 27 Maret 2023.

Adapun syarat dan ketentuan bagi calon anggota non ex-officio DK OJK disampaikan sebagai berikut:

Baca Juga: Kuota Mudik Gratis dengan Kereta Api dan Kapal Laut masih Banyak Tersedia, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x