4. Calon Anggota non ex-officio DK OJK setelahnya memindai dan mengunggah dokumen yang sudah diisi.
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
7. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2022.
8. Tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (bagi yang wajib lapor)
9. Pas Foto Terbaru
10. Ijazah pendidikan formal terakhir
11. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang diperoleh dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2023-2028
12. Bukti tertulis yang menunjukan bahwa Calon Anggota non ex-officio DK OJK mempunya pengalaman, keilmuan dan/atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan, misalnya fotocopy ijazah atau sertifikat keahlian, keputusan pengangkatan dalam jabatan, atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (jika ada).
13. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah, dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK 2023-2028.