Kabar Baik! Menkeu Buka Pendaftaran Seleksi Calon Anggota DK OJK 2023-2028, Cek Semua Syaratnya Di sini

- 27 Maret 2023, 19:45 WIB
Kabar Baik! Menkeu Buka Pendaftaran Seleksi Calon Anggota DK OJK 2023-2028, Cek Semua Syaratnya Di sini Kemenkeu
Kabar Baik! Menkeu Buka Pendaftaran Seleksi Calon Anggota DK OJK 2023-2028, Cek Semua Syaratnya Di sini Kemenkeu /

SEMARANGKU – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang kali ini juga berperan sebagai ketua sekaligus anggota panitia seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memaparkan persyaratan menjadi calon anggota DK OJK 2023-2028 saat konferensi pers pada 27 Maret 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terdapat dua jabatan yang akan menduduki DK non ex-officio.

Pertama, sebagai Kepala Eksekutif (KE) pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya, merangkap anggota DK OJK.

Kedua, Kepala Eksekutif (KE) pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto sekaligus merangkap anggota DK OJK.

Baca Juga: Info Loker PT Sucofindo Persero Cabang Semarang Buka Lowongan Kerja S1, Ini Syarat Dan Cara Daftarnya

Informasi adanya pengumuman mengenai proses seleksi DK OJK tersebut disampaikan Menkeu pada saat konferensi pers melalui zoom meeting.

“Hari ini kami akan menyampaikan pengumuman mengenai proses seleksi dari Dewan Komisioner OJK periode 2023 seperti diketahui bahwa UU nomor 4 tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan telah diundangkan tanggal 12 Januari 2023 berdasarkan UU ini dibentuk 2 jabatan anggota DK OJK baru,” tutur Sri Mulyani saat konferensi pers pada Senin, 27 Maret 2023.

Adapun syarat dan ketentuan bagi calon anggota non ex-officio DK OJK disampaikan sebagai berikut:

Baca Juga: Kuota Mudik Gratis dengan Kereta Api dan Kapal Laut masih Banyak Tersedia, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id

2. Dibuka mulai tanggal 29 Maret – 14 April 2023 pukul 23.59 WIB

3. Calon anggota non Ex-officio DK OJK diharapkan mengisi data berupa identitas diri dengan mengisi formulir berikut:

a. PANSEL DK OJK-1

b. Formulir PANSEL DK OJK-2

c. Formulir PANSEL DK OJK-3

d. Formulir PANSEL DK OJK-4

e. Formulir PANSEL DK OJK-5

f. Formulir PANSEL DK OJK-6

Keseluruhan formulir tersebut diisi melalui lama: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

4. Calon Anggota non ex-officio DK OJK setelahnya memindai dan mengunggah dokumen yang sudah diisi.

5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor

6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

7. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2022.

8. Tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (bagi yang wajib lapor)

9. Pas Foto Terbaru

10. Ijazah pendidikan formal terakhir

11. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang diperoleh dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2023-2028

12. Bukti tertulis yang menunjukan bahwa Calon Anggota non ex-officio DK OJK mempunya pengalaman, keilmuan dan/atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan, misalnya fotocopy ijazah atau sertifikat keahlian, keputusan pengangkatan dalam jabatan, atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (jika ada).

13. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah, dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK 2023-2028.

14. Izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat calon Anggota non ex-officio DK OJK sedang bekerja (jika relevan)

15. Surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan dengan calon anggota non ex-officio DK OJK (jika ada)

16. Piagam penghargaan yang relevan (jika ada)

17. Makalah yang ditulis secara mandiri oleh calon Anggota non ex-officio DK OJK dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih. Kerangka acuan penulisan makalah dapat dibaca pada laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id

18. Formulir PANSEL DK OJK-6 yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 dan diberi tanggal sesuai dengan tanggap penandatangan formulir.

Adapun tahapan seleksi nantinya akan dilakukan melalui 4 tahapan, pertama Tahap 1 (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi atau Wawancara).

Demikian adalah cara dan tahapan seleksi dari proses pendaftaran calon anggota DK OJK untuk periode 2023-2020.

Mengenai informasi lebih lanjutnya, setiap pelamar bisa menuju ke link yang tertera di syarat pendaftaran.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x