1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.
2.Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3.Gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta.
Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribu penuh.
4.Bukan PNS, TNI atau Polri.
5.Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Menaker Ida Ida Fauziyah tegaskan BLT Subsidi Gaji atau BLT BSU 2022 Rp600.000 cair langsung ke rekening pekerja atau buruh tanpa potongan.***