Jika tidak memiliki KKS pihak orang tua dapat mengajukan dengan meminta Surat Keterangan tidak Mampu (SKTM) dari pihak RT/RW dan Kelurahan/Desa sebagai syarat pelengkap.
Pasalnya bukti kartu dan surat yang tersebut di atas, menjadi syarat pencairan dana bantuan 1 juta BLT PIP Program Indonesia Pintar.
Pencairan dapat dilakukan di bank yang telah dianjurkan oleh Kemendikbud, yang bisa dilakukan secara mandiri maupun kolektif.
Sementara itu besarnya dana bantuan BLT PIP Program Indonesia Pintar bermacam-macam.
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Dana tersebut dapat digunakan untuk penambahan biaya sekolah dan membantu pembelian kebutuhan sekolah seperti uang saku, kursus, biaya transportasi, biaya praktek dan biaya yang menunjang pendidikan lainnya.
Pemilik KIP berhak menerima satu slot jatah bantuan BLT PIP Program Indonesia Pintar.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik KIP tanggung jawab dalam menggunakan dana tersebut.