UMP Jateng Tahun 2022 Telah Diputuskan, Kenaikannya Tak Sampai 1 Persen

- 21 November 2021, 20:30 WIB
Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan kenaikan UMP Jateng tahun 2022 Rp1.812.935.
Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan kenaikan UMP Jateng tahun 2022 Rp1.812.935. /Dok Humas Prov Jateng

Besarannya juga tidak sembarangan. Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis Ganjar dalam diktum keenam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

"Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan," kata Sakina.

Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan Pemprov Jateng, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Jateng 089 652 933 444. ***

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x