UMP Jateng Tahun 2022 Telah Diputuskan, Kenaikannya Tak Sampai 1 Persen

- 21 November 2021, 20:30 WIB
Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan kenaikan UMP Jateng tahun 2022 Rp1.812.935.
Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan kenaikan UMP Jateng tahun 2022 Rp1.812.935. /Dok Humas Prov Jateng

SEMARANGKU - Gubernur Ganjar Pranowo telah menggedok besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2022.

Penetapan kenaikan UMP tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/37 Tahun 2021 yang ditandatangani Ganjar Pranowo tanggal.20 November 2021.

Dalam surat tersebut, Ganjar Pranowo memutuskan bahwa besaran kenaikan UMP Jateng tahun 2022 tidak sampai 1 persen.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Umumkan UMP Jateng 2022, Perusahaan Bakal Kena Sanksi Jika Abaikan Struktur dan Skala Upah

UMP Jateng 2022 diputuskan naik 0,78 persen dari tahun 2021 atau menjadi Rp1.812.935.

"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar.

Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah.

Yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Baca Juga: Sah! Ganjar Pranowo Tetapkan UMP Jateng 2022, Perusahaan Abaikan Struktur Skala Upah Kena Sanksi

Besarannya juga tidak sembarangan. Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis Ganjar dalam diktum keenam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

"Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan," kata Sakina.

Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan Pemprov Jateng, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Jateng 089 652 933 444. ***

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x