Sementara sektor pekerja/buruh penerima Bantuan Subsidi Gaji atau BSU Kemnaker 2021 yaitu :
-Sektor Industri barang konsumsi.
-Sektor Transportasi.
-Sektor Aneka industri.
-Sektor Properti dan real estate.
-Sektor Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Itulah syarat dan golongan yang akan mendapatkan BSU Bantuan Subsdi Gaji yang akan dicairkan di daerah dengan level PPKM tertentu pada Oktober 2021. ***